Ditanya Anak Putus Sekolah Sampai Ribuan, Kadisdik Juada Belum Punya Data

BogorOnline.com-CIBINONG

Ditanya soal angka buta huruf yang mecapai ribuan di wilayah Bumi Tegar Beriman Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, pihak berkilah bahwa anak yang putus sekolah di Kabupaten Bogor tidak sebanyak itu. Namun untuk datanya ia belum bisa menyembutkan secara rinci.

“Data lengkapnya saya belum tahu,” kilahnya saat di hubungi bogorOnline.com bulum lama ini.

Sebelumnya, anak-anak tidak bisa sekolah mencapai ribuan di Bumi Tegar Beriman, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor. Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor jangan main-main.

Hal diatas seperti penjelasan Ketua PC PMII Kabuapten Bogor Moh Aam Badrul Hikam mengatakan, dirinya merasa muak dengan angka putus sekolah di Kabupaten Bogor yang cukup tinggi dan menjadi catatan raport hitam Pemimpin Kabupaten Bogor. Berdasarkan data Pokok Pendidikan atau Dapodik dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) 2022, tercatat 1.706 anak yang bersekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) berhenti sekolah.

Tingginya masih ia menjelaskan, angka siswa putus sekolah terjadi sejak wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), khususnya pelajar yang berada di wilayah pelosok. Banyak terkendala akses metode belajar menggunakan handphone, susahnya sinyal, dan turunnya pendapatan ekonomi keluarga.

“Sehingga secara ekonomi banyak anak yang putuh sekolah karena tidak bisa menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah,” tegas Aam sapaan akrabnya.

Aam menambahkan, dengan adanya fakta diatas pihaknya meminta Bupati Bogor H. Iwan Setiawan, Dinas pendidikan (Disdik) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera mengatasi masalah ini.
Karena lanjutnya menjelaskan, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31. Ditambah lanjutnya mengatakan, UU juga sudah mengatur bahwasanya, wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah.

“Kami sebagai Mahasiswa merasa kecewa dengan kondisi saat ini salah satunya, hak warga dari sektor pendidikan yang telah dirampas. Sehingga harus gugur sekolah, dengan begitu kami akan turun kejalan guna memberi raport hitam H. Iwan,” tegasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *