Polres Bogor Selamatkan 6300 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba, Ini Faktanya

CIBINONG, BogorOnline.com – Dalam kurun waktu dua (2) pekan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 18 tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putar saat menggelar Konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Jum’at (03/11/23).

“Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Kompol Adhimas Sriyono Putra menambahkan, bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, sedikitnya berhasil mengamankan sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Dan dari 21 orang  pelaku tersebut Satnarkoba Polres Bogor, juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, sediaan Obat-obatan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras berjumlah 800 botol,” beber Kompol Adhimas Sriyono.

Selain itu, sambung dia, yang mana juga dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi belasan pelaku gunakan, yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi.

“Kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD (Bayar Ditempat),” tegasnya.

“Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” lanjut Kabag Ops Polres Bogor itu.

Lebih jauh ia memaparkan, sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan di jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal  436  ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Atau denda maksimal Rp5 Milyar, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor juga berhasil menyelamatkan 6300 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *