Bekasi, BogorOnline.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, akhirnya menetapkan pelaku bullying terhadap FAA (12) siswa SDN 09 Jatimulya menjadi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Hal itu, seperti disampaikan Mila Ayu Dewata Sari & Co yang mendampngi ibunda korban FAA usai menghadiri undangan gelar perkara di Mako Polres Metro Bekasi, Jum’at (24/11/23).
“Alhamdulilah hari ini, Jum’at 24 November 2023 telah dilakukan gelar perkara. Dan hari ini terlapor berinisial L sudah dinyatakan sebagai Anak yang Berhadapan Dengan Hukum,” ujar Mila Ayu dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, jika ditetapkannya L yang kini berstatus ABH tersebut, atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014.
Dimana, kata dia, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Adapun, UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
“Yang dilakukan terlapor terhadap Fatir, saya dan tim memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH pada hari ini,” ungkap dia.
“Tak luput saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik,” sambungnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, apresiasi mewah kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang, Gillian Joan Fernando, Prayitno Priyosembodo dan Fourista Handayanto, Kumalasari Mukhlisah, dan Novia Hendriyati, yang sudah menjadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk FAA (12) secara sukarela.
“Semoga Allah memberikan kebaikan, serta kemudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia-sia,” tegasnya.
Mila menambahkan, pada hari minggu depan juga, akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi, diharapkan semua berjalan sesuai dengan harapan seluruh pihak.
Selain itu, sambungnya, terkait kondisi FAA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit Dharmais, dan sudah dua (2) kali dokter telah melakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru-paru korban bullying tersebut.
“Tadi pagi adalah penyedotan yang kedua, mohon do’a nya semoga FAA segera pulih dan bisa kembali kerumah dalam keadaan sehat. Semakin hari kondisi keuangan ibunda dari FAA semakin menipis, sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga FAA bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan FAA lebih lanjut, dikarenakan ibundanya korban juga saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat sang anak 24 jam penuh,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Advokat muda dan cantik, Mila Ayu kembali memperjuangkan bagi korban perundungan dan Bullying yang dialami oleh seorang siswa SDN 9 Swadaya Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yakni FAA (12).
FAA diketahui tak hanya menjadi korban perundungan dan Bullying, bahkan korban siswa itu mengalami cedera parah akibat perundungan oleh lima teman sekelasnya. Bahkan, kaki FAA mesti diamputasi.
Pada akhirnya, kejadian naas itu mendapat perhatian Dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co Para Selebrity serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudritek).
Mila Ayu Dewata Sari bersama tim yaitu Kumala Sari Muslimah (Barbie Kumala Sari), Roberto Sihotang, Prayitno Priyo Sembodo, Rima Rantikasari, dan Gillian Joan Fernando mengatakan, jika pihaknya sudah membawa surat kuasa dari ibunda FAA dari korban perundungan dan Bullying tersebut.