BOGOR KOTA, BogorOnline.com – Praktisi hukum, mahasiswa dan alumni Universitas Pakuan (Unpak) yang tergabung dalam Aliansi Advokat Murid Bintatar menggelar pertemuan dalam rangka solidaritas untuk Bintatar Sinaga, bertempat di ruang Moot Court gedung FH UNPAK, Kota Bogor, pada Jumat (10/11/23) akhir pekan lalu.
Pertemuan tersebut untuk menyikapi penepatan tersangka atas nama Bintatar Sinaga dengan Surat Ketetapan Nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber, dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid.
Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Pelapor Dr. Yenti Garnasih (yang sebenarnya mantan asisten, mahasiswa dan bimbingan dari Bintatar Sinaga) tanggal 26 April 2022 dan Senin 4 September 2023 untuk substansi kasus yang sama.
“Atas status tersangka Pa Bin, demikian panggilan akrabnya, alumni, mahasiswa dan praktisi hukum berkumpul. Mengingat, Pa Bin adalah dosen senior di Universitas Pakuan yang telah mengajar 40 tahun, saksi ahli di berbagai kasus, dan mantan tim pakar di Kementerian Hukum dan HAM untuk revisi KUHPidana masa Prof Romly Atmasasmita menjadi dirjen,” kata peserta deklarasi.
Salah seorang dosen Fakultas Hukum Unpak Bogor, Raden Muhammad Mihradi menjelaskan dalam pertemuan, yang hadir mempersoalkan pengenaan pasal-pasal ITE pada Pa Bin, yang berusi 75 tahun dan gaptek menggunakan teknologi.
“Bagaimana bisa dalam kondisi demikian dipersangkakan pasal-pasal pendistribusian informasi elektronik. Selain itu, kasus ini berawal dari aksi solidaritas Dosen, Mahasiswa, Alumni dan Karyawan FH Unpak yang mempersoalkan kebijakan Dr. Yenti Garnasih yang saat itu menjadi dekan FH Unpak pada Senin 7 Maret 2022,” kata Raden Mihradi.
Sebab, hal itu dilakukan di kampus sebagai bentuk kemerdekaan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta dihadiri oleh Rektor Universitas Pakuan, saat itu, Prof Bibin Rubini.
Akibat aksi solidaritas 7 Maret 2022 yang dilaporkan ke Bareskrim, telah dipanggilan 14 dosen, karyawan TU FH Univ Pakuan dan Ketua BEM FH Unpak dan fungsionaris BEM FH Unpak saat itu yakni Munjim dan Gito.
Pada akhirnya, pertemuan ditutup dengan deklarasi perlawanan anti kriminalisasi Pa Bin dan segera akan melakukan pra peradilan oleh Aliansi Advokat Murid Pa Bin yang sampai berita ini diturunkan sudah mencapai 100 penandatanganan.
Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan, diantaranya Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridho, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dekan FH Univ Pakuan, Dr. Asmak Ul Hosnah, Dr. Ahmad Sofian (Pakar Pidana Univ Binus), ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Hj. Tuti Harlida Hastika, Angga Perdana (Kepala Lab Hukum FH Universitas Pakuan).