BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang tersangka berinisial K (35) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara ilegal menggunakan visa turis. Alhasil, korban yang merasa tertipu lantaran gagal berangkat untuk bekerja di luar negeri melaporkan ke pihak berwajib.
“Awalnya ada satu korban yang sudah mentransfer uang Rp60 juta tapi tak kunjung berangkat dan melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 10 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Bismo, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku K.
“Dari pelaku didapatkan keterangan bahwa bersangkutan sudah memberangkatkan sejumlah orang di antaranya ke Hongkong, Jepang, dan Polandia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk sementara dari hasil pemeriksaan ada sekitar 20 calon TKI yang menjadi korban. Mereka berasal dari Tegal, Cirebon, dan Lombok.
Para korban ini rata-rata sudah mentransfer uang untuk pemberangkatan bekerja di luar negeri antara Rp40 sampai 60 juta.
“Kami mendapat informasi ada korban lain yang masih berharap untuk uangnya dikembalikan. Kami imbau untuk laporan,” ujar Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku ini sebagai perekrut calon TKI di salah satu agen penyalur TKI yang ada di Kota Bogor.
“Perusahaan yang mendiami pelaku secara perizinan ada, tetapi untuk pemberangkatan TKI tidak memiliki legalitas untuk pemberangkatan tenaga kerja. Modusnya dengan visa turis, bukan visa tenaga kerja,” paparnya.
Ia mengatakan, korban sendiri rata-rata mengetahui informasi adanya tempat penyaluran TKI tersebut dari mereka yang sudah berangkat bekerja di luar negeri.
“Korban tahu dari mulut ke mulut. Karena ada yang berhasil berangkat, menginformasikan, korban tertarik lalu datang ke Kota Bogor ke perusahaan ini,” ujarnya.
Rizka menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon TKI tersebut. Termasuk berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Untuk TPPO akan diselidiki,” kata Rizka.
Selain K, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang dan lima lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, K disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Hrs)