Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di RW 03 Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (27/11/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya Perda ini adalah untuk memberikan kesadaran bahwa tindakan-tindakan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, bully, penelantaran anak, hingga membuay anak tertekan saat ini ada hukumnya.
“Perbuatan-perbuatan tersebut harus dihindari, karena pelanggaran terhadap katakanlah anak-anak yang diterlantarkan dan seterusnya didalam Perda ini ada semacam punishment bisa dikurung itu 3 bulan denda juga sampai 50 juta,” katanya.
“Tapi bukan pada persoalan dendanya atau pidananya, tapi kesadaran bahwa anak adalah aset kehidupan yang sangat mahal dimana memang menjadi kewajiban tidak hanya orang tua, semua pihak dan perda ini sebagai payung terutama di Provinsi Jawa Barat untuk leading sector terkait untuk membuat program Dan juga di dalamnya ada anggaran yang memang melindungi anak-anak,” lanjut Ru’yat.
Mantan Wakil Wali Kota Bogor ini juga menyinggung peran Dinas Sosial Jawa Barat yang cukup penting menangani anak-anak terlantar di Jawa Barat.
“Seperti di dinas sosial itu menanggung jawab seperti ada panti asuhan yang menampung anak-anak yang di jalanan lalu di bawah umur yang pengangguran untuk dibina, kadang-kadang orang tuanya juga entah dimana kemudian diberikan pelatihan diberikan keterampilan,” tukasnya.
“Jadi perda ini lebih memberikan kesadaran kepada masyarakat agar orang tua betul-betul mempersiapkan anak-anak sebagai katakanlah tunas-tunas bangsa,” tutup pria yang maju ke DPR RI daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini.