Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat mengakui bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui fraksinya di DPR RI pernah mengusulkan Undang-Undang (UU) ketahanan keluarga untuk menekan angka perceraian di Indonesia khususnya di Jawa Barat.
Hal ini diungkap Ru’yat saat menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (31/01/2024).
“Melihat fenomena bahwa Jawa Barat di tahun 2022 ada perceraian 80.000 pasangan, di Kabupaten Bogor ada 8.000 pasangan, ini berdampak kepada psikologi anak sehingga para orang tua harus menjaga bahwa siapapun anak kita, kita harus punya kepedulian menjaga anak-anak, baik anak biologis maupun anak ideologis sebagai anak bangsa,” ujarnya.
“Kami (PKS) juga sudah ada Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan, tentang ketahanan keluarga sempat ada rancangan undang-undang karena kita ingin peraturan ini mengacu kepada undang-undang yang sudah dibuat, tapi undang-undang ditingkat pusat sempat saat itu masuk program legilsasi nasional tetapi nampaknya belum sampai ditetapkan menjadi undang-undang,” lanjut Ru’yat yang maju ke DPR RI pada Pemilu 2024 ini.
Mantan Wakil Wali Kota Bogor ini menambahkan, secara prinsip spirit dan ruh dari undang-undang atau peraturan tentang ketahanan keluarga itu sangat penting.
“Karena keluarga merupakan pondasi negara dari keluarga, inilah maka terbentuk masyarakat dari keluarga inilah terbentuk negara,” tandasnya.