BogorOnline.com-Gunung Putri
Kepala UPT infrastruktur irigasi kelas a wilayah 1 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bogor Sumaryono mengatakan, pihaknya hari ini sudah ke lokasi Pabrik ban di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dimana masih ia menjelaskan perusahan itu ternyanta bernama PT Putra Mega Purnama yang terihat jelas membuat akses keluar masuk pabrik menutup saluran air. Sehingga perlu ada izin yang bernama ruang milik jalan (Rumija) yang di keluarkan Jawa Barat (Jabar), karena statusnya jalan Provinsi.
“Kalau tidak punya Rumija harus dibongkar itu bangunan yang menutupi saluran air. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah 1 Cibinong yang memberikan teguran, lalu dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya saat hubungi bogorOnline.com Selasa (16/01/24).
Sebelumnya, pembangunan pabrik ban se enaknya membangun turap dan jembat tepat berada di saluran irigasi yang membuat bajir dan jalan raya Peraturan Daerah (Perda) no 4, 2015, tentang Perjanjian Umum (Tibum) dengan ancaman pidana bab lX pasal 39 ayat 1 kurungan 3 bulan dengan denda lima puluh juta rupiah.
Mulai dari masyarkat dan kecamatan geram, kali ini pihak Desa Tlajung Udik yang mempersoalkan terkait masalah tersebut seperti penjelasan dari Kepala Desa (Kades) Yusuf Ibrahim mengatakan, mereka sudah mengirim surat ke pabrik agar secepatnya datang ke kantor guna klarifikasi terkait masalah yang ditimbulkan oleh penelitian itu.
“Kami ambil ketegasan dan bersurat secara resmi ke PT tersebut, untuk klarifikasi,” tegasnya saat ditemui wartawan dikantornya kemarin.(rul)