Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat membawa kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Bojonggede soal Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang perlindungan perempuan.
Berlokasi di Perumahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Achmad Ru’yat dengan gamblang menyebutkan bahwa Perda ini murni keputusan politik Gubernur Jawa Barat dan DPRD saat ini ketika dirinya menjabat sebagai salah satu pimpinan DPRD Jawa Barat.
“Ini akan menjadi payung kelembagaan di SKPD dan di setiap kabupaten-kota, tentu ada kelembagaan perlindungan perempuan demikian pun di tingkat provinsi,” ujarnya.
“Jadi untuk perempuan-perempuan yang mengalami KDRT silahkan mengadukan ke lembaga, seperti kemarin terjadi peristiwa ada seorang suami yang memposting istrinya hilang seorang dokter istrinya itu sedang hamil 7 bulan kemudian anaknya 2, ternyata dia mengalami diduga KDRT dan ternyata bukan hilang tapi datang ke lembaga perlindungan perempuan,” lanjut Ru’yat.
Mantan Wakil Wali Kota Bogor itu menilai kasus tersebut dengan tindakan yang dilakukan istrinya sudah tepat yaitu datang ke lembaga perlindungan perempuan.
“Intinya perempuan harus dilindungi, perempuan harus diberdayakan, baik secara fitrah perempuan maupun diberdayakan secara sosial, secara ekonomi, secara pendidikan dan seterusnya,” pungkas pria yang juga Caleg DPR RI nomor urut 1 dari PKS ini.