BOGORONLINE.com, CARIU – Pemerintah Kecamatan Cariu melalui Kasi Trantib, Kamis (21/3) lalu, melayangkan surat teguran kepada pengusaha galian di wilayahnya. Keberadaan usaha yang melakukan kegiatan diduga penambangan liar Golongan C di Kampung Malingping, RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor itu, telah ditegur berkali-kali.
Kasi Trantib Cariu Amran mengakui telah menyampaikan surat dari Camat Cariu Bangbang Padmanegara kepada pengusaha, Agus Salim namun masih saja beroperasi. Surat itu berupa teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatannnya.
“Kita susah tiga kali bersurat agar menghentikan sementara usahanya namun tidak diindahkan,” kata Amran di Cariu, kemarin.
Kata dia, surat yang dilayangkan, jelas isinya. Dimana dihimbau agar memberhentikan sementara kegiatan sebelum melengkapi prosedur perijinan.
“Langkah tegas ini kami ambil berdasarkan pengaduan masyarakat. Kami hanya melaksanakan tugas di lapangan dengan menyampaikan surat dari pimpinan,” tegasnya.
Menurut dia, ada beberapa aspek yang harus ditempuh pihak pengelola galian. Diantaranya, aspek hukum, aspek tehnis dan aspek lingkungan.
“Makanya kami mohon kepada pengelola untuk melakukan beberapa hal yang perlu dilakukan, mengurus perijinan ke tingkat kabupaten melalui Badan Perijinan Terpadu, melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” cetusnya.
“Mengenai aspek teknis, memperhatikan dan mengamankan kondisi lingkungan sekitar galian, wajib mereklamasi setelah kegiatan penambangan,” tambahnya.
Terakhir, pengelola juga harus memperhatikan dan mengamankan aset jalan yang dilalui supaya tidak licin. “Sebagai jalan utama, jalan transyogi harus selalu bersih dari tanah merah agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tandasnya. (Soeft)