Kurang Dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Ringkus Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Intan Nabila

BOGORONLINE.COM – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATG (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang diketahui berstatus Influencer yakni Intan Nabila (23).

Penangkapan sendiri, dilakukan di Hotel Monopoli Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 wib dan langsung dibawa ke mako Polres Bogor 23.50 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kasus ini bermula pada pagi hari di Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB.

Ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, hingga pertengkaran dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya.

“Ketika IN menanyakan hal ini, ATG yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru naik pitam,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat press conference dihadapan puluhan wartawan, pada Rabu (14/8/2024).

Ia melanjutkan, ATG (Pelaku) yang semakin emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap IN dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali.

“Tindakan ini menyebabkan luka pada tubuh IN,” jelas Rio.

Menurut dia, setelah kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya.

Sontak, unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak kepolisian. Sehingga, sambung Rio, tim patroli siber dari Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. IN juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan,” beber dia.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, lanjut Rio, diketahui dari hasil keterangan para saksi bahwa ATG telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta.

Namun, setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi ATG di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

“Dan pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan ATG di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rio.

“Kami dari Polres Bogor juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah,” tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut Rio menyatakan, bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Saat ini pelaku ATG sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

“Kepada pelaku KDRT, kami menerapkan pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan,” tutupnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *