BOGORONLINE.COM – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya yang terletak di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (04/82024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dimana, pemuda yang berhasil diringkus itu yakni SI (18) diamankan atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, bahwa penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, pada 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Anggota piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Korban yang mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian Kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk dilakukan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam press conferencenya, Selasa (06/8/2024).
Rio menambahkan, pada 5 Agustus 2024 kemarin, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy,” terang Rio.
AKBP Rio melanjutkan, kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial.
Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali.
“Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian,” beber dia.
Lanjut ia memaparkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita dari para tersangka antara lain, satu (1) pucuk senjata api laras panjang rakitan, dua (2) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver, satu (1) pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov, lima (5) buah magazin untuk laras panjang, enam (6) buah magazin untuk laras pendek, delapan (8) buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, empat (4) buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam (6) butir selongsong peluru berbagai jenis, satu (1) perangkat mesin gerinda, dan dua (2) perangkat mesin bor.
Sementara, sampai berita ini diturunkan dimana saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan, pihak Polres Bogor akan terus menindak lanjutti Perkara ini melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku.
“Dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama – sama kita mendoakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati agar segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala,” harap AKBP Rio.
“Pasal yang kita terapkan untuk ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” sambungnya mengakhiri.