Bawaslu Kota Bogor Gelar Apel Siaga: Komitmen Tegakkan Pemilu Berintegritas

BOGORONLINE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar Apel Siaga dalam rangka pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Bogor pada Senin (25/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta ratusan pengurus Panwascam, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PKD), dan anggota Pengawas TPS (PTPS) se-Kota Bogor.

Dalam apel tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan pesan penting bagi para pengawas Pilkada untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

“Kita semua memiliki peran untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan menjaga keadilan dalam setiap prosesnya. Saya mengajak kita semua untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menjaga netralitas, dan memperkuat komunikasi antar semua pihak,” ungkap Herdiyatna.

Lebih lanjut, Herdiyatna menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada 2024 bergantung pada kerjasama yang solid antar pengawas, penyelenggara, dan masyarakat.

“Dengan komunikasi yang baik, kita dapat menyampaikan informasi yang tepat dan mengurangi potensi konflik,” tambahnya, berharap agar langkah baik ini mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, memberikan penjelasan terkait upaya penanganan pelanggaran Pilkada.

Supriantona mengungkapkan bahwa Bawaslu tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana, termasuk isu viral mengenai dugaan transfer dana kepada seorang komisioner KPU Kota Bogor oleh salah satu pasangan calon (paslon).

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan memastikan isu ini tidak berkembang menjadi opini negatif yang dapat merusak kepercayaan publik,” kata Supriantona.

Selain itu, Bawaslu juga memeriksa dugaan pelanggaran lainnya terkait politik uang oleh salah satu paslon.

“Jika terbukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sanksinya bisa sangat berat, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pidana dengan ancaman penjara,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Bogor mencatat tujuh kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024, dengan dua kasus telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melibatkan ASN yang terlibat dalam politik praktis. Sementara itu, kasus lainnya masih dalam proses klarifikasi.

Supriantona juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang dan tahapan Pilkada.

“Keikutsertaan masyarakat sangat penting untuk menciptakan proses pemilihan yang jujur dan adil,” tutupnya.

Melalui apel siaga ini, Bawaslu Kota Bogor berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta menciptakan kepercayaan publik yang tinggi terhadap proses demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *