BOGORONLINE.com – Dugaan pelanggaran kampanye kembali muncul dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, salah satu pasangan calon (paslon) diduga melakukan pelanggaran serius yang menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.
Desta Lesmana, Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan salah satu paslon yang menurutnya telah mencederai aturan kampanye. Ia menilai penggunaan masjid sebagai media kampanye merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menduga kuat bahwa paslon tersebut melakukan kampanye di area masjid, padahal ini jelas dilarang. Dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, tempat ibadah seperti masjid dan lembaga pendidikan dilarang dijadikan sarana kampanye,” ungkap Desta pada Sabtu (2/11/2024).
Desta menambahkan, berbagi dalam konteks sosial dan agama memang tidak salah, tetapi tindakan ini berbeda dalam ranah politik elektoral, terlebih jika dilakukan di tempat ibadah atau lembaga pendidikan.
“Berbagi makanan di masjid menjadi bermasalah ketika digunakan untuk mencari dukungan politik. Ini bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga penghinaan terhadap kesucian masjid,” katanya dengan tegas.
Desta pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindaklanjutinya secara serius.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kami berharap Bawaslu bertindak tegas. Jangan sampai prinsip keadilan dalam Pilkada 2024 hanya menjadi slogan tanpa aksi nyata. Bawaslu harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu,” tutup Desta.