Gie GMPRI Minta Polres Bogor Tetapkan Tersangka, Dugaan Galian Tambang Ilegal Lulut

BogorOnline.com – KLAPANUNGAL

Dalam pantauan awak media adanya kegiatan opersional tambang yang di duga kuat tidak kantongi izin galian tambang di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal , Kabupaten Bogor (16/02/25).

Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor mengatakan, operasi di duga galian tanah merah di desa lulut belum ada izin lengkap sudah beroperasi.
Namun menurut masyarakat galian tersebut mendompleng  kepemilikan perusahaan besar di sekitar lokasi di duga untuk hindari pertanyaan sosial kontrol. Karena secara aturan wajib setiap perusahaan memiliki ijin pribadi bukan ikut perusahaan orang lain.

“Pengusaha tambang harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum dan sudah di atur sedemikian rupa,” tegasnya.

Gie sapaan akrabnya menambahkan, jangan sampai tanah, laut dan udara dikuasai oknum sehingga aliran dana tidak jelas kemana. Alias tidak ada bagi hasil kepada negara sehingga kekayaan bumi Indonesia hanya dinikmati segelintir orang saja. Dengan tegas pihaknya akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Provinsi Jawa Barat (Jabar)
dan Aparat penegak hukum (Aph) khususnya Polres Bogor.

“Untuk menangkap dan segera menetapkan tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut,” tegasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *