bogorOnline.com-CILEUNGSI
Calon Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Dimas Anugrah Rachmat Putra melawan. Pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pengurus LSM PENJARA menyebutkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Cileungsi Kidul telah melanggar aturan karena mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan Cileungsi.
Dimas mengatakan, dengan ini pihaknya sampaikan bahwa pernyataan Ketua Katar tidak boleh dari Sekdes tidak berdasar dan keliru secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 51 secara tegas menyebutkan larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi,Kabupaten dan Kota. Serta jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Artinya masih ia menegaskan, larangan rangkap jabatan tersebut tidak mencakup posisi sebagai pengurus atau Ketua Karang Taruna, karena organisasi Karang Taruna bukan lembaga pemerintahan maupun jabatan politik negara. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang berisi larangan serupa bagi perangkat desa. Dalam pasal tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang perangkat desa untuk menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan seperti Karang Taruna, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Dengan demikianpencalonan seorang sekretaris desa sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi menabrak aturan hukum adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.
Masih Dimas menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menjadi dasar hukum keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Juga tidak memuat larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta atau menjadi pengurus dalam organisasi Karang Taruna.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, yang mengatur struktur dan keanggotaan Karang Taruna hingga tingkat kecamatan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa. Dimana pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Khususnya dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat melalui wadah Karang Taruna,” tambahnya.(rul)





