BOGORONLINE.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan praktik politik uang dan gratifikasi yang menyeret penyelenggara pemilu serta oknum aparat.
Koordinator Lapangan AMBB, Ridho, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan hukum yang dinilai tidak adil dan cenderung tebang pilih. Menurutnya, indikasi tersebut menguat setelah muncul dugaan aliran dana gratifikasi dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (14/1) lalu.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat jabatan, kekuasaan, atau relasi tertentu,” ungkap Ridho dalam orasinya.
Ia menilai penyelesaian dugaan gratifikasi melalui mekanisme etik semata tidak tepat, mengingat perkara tersebut berpotensi mengandung unsur pidana. Ridho menegaskan, gratifikasi dan politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan komitmen AMBB untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus dugaan politik uang serta gratifikasi ini hingga tuntas, tanpa kompromi. Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, AMBB juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu disebut-sebut diberikan oleh pihak berinisial A kepada oknum di lingkungan Polresta Bogor Kota untuk mengamankan atau menghentikan proses hukum perkara gratifikasi.
Ridho menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahasiswa juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 2024 lalu, yang melibatkan komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ. Dalam kasus tersebut, sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat etik meski dinilai memenuhi unsur gratifikasi.
“Praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni. Jika hanya diselesaikan melalui jalur etik, maka tanggung jawab pidana para aktor utama berpotensi teraburkan,” tambah Ridho.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan tersebut berjalan tertib dan kondusif. AMBB menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar serta menempuh langkah advokasi hukum ke lembaga berwenang di tingkat pusat apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Polresta Bogor Kota.





