LSM Gerak Pertanyakan Urgensinya Walikota Beli Angkahong

Kota Bogor – bogoronline.com
Ketua LSM Gerak Bogor Muhammad Sufi menilai urgensi pembelian tanah seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong sebesar Rp 43,1 miliar untuk dijadikan tempat relokasi PKL Jalan MA Salmun sangat menggelikan.
“Katanya buat relokasi PKL. Namun hingga kini terbengkalai. Jadi ngapain Bima Arya ngotot beli tanah Angkahong hayoo?,” kata Sufi.
Menurut Sufi, berdasarkan dokumen yang dihimpun LSM Gerak, penganggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL dalam perubahan APBD tahun 2014 itu terkesan urgen. Makanya Walikota Bogor Bima Arya melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang dikomandoi sekretaris daerah terkesan ngotot mengganggarkan pengadaan tanah Angkahong.
Dokumen yang dihimpun LSM Gerak itu, mulai rencana kerja pemerintah daerah Kota Bogor tahun 2014, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014, rancangan plafond prioritas anggaran sementara perubahan (PPASP) 2014 tanggal 15 September 2014 , KUPA dan PPASP 2014 yang sudah disahkan tanggal 17 September 2014, rencana kerja anggaran kantor UMKM Kota Bogor tahun 2014 dan rancangan perda Kota Bogor tentang perubahan APBD tahun 2014.
Selanjutnya, rancangan perda Kota Bogor tentang APBD 2014 yang disetujui bersama Walikota Bogor dengan DPRD Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2014, evaluasi gubernur Jawa Barat tanggal 3 November 2014, keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor tentang persetujuan penyempurnaan rancangan perda Kota Bogor berdasarkan evaluasi gubernur tanggal 5 November 2014 dan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD tahun 2014 yang terbit tanggal 6 November 2014.
Berdasarkan dokumen tersebut, kentara TAPD ngotot menganggarkan pengadaan tanah Angkahong meski telah berkali kali ditolak DPRD Kota Bogor. Dalam rancangan KUPA dan PPASP yang diajukan TAPD tanggal 15 September 2014, Walikota Bogor mengajukan angka fantastis Rp 70 miliar untuk pengadaan tanah untuk relokasi PKL. Namun rancangan itu ditolak oleh DPRD Kota Bogor. Bahkan dalam nota kesepahaman antara Walikota Bogor dengan DPRD dalam pengesahan KUPA dan PPASP anggaran tersebut sudah dicoret.
Selanjutnya dalam rencana kerja anggaran kantor UMKM Kota Bogor tahun 2014, anggaran itu tidak pernah diajukan. Berlanjut hingga ke rancangan perubahan APBD tahun 2014 pun tidak pernah dianggarkan. Eng ing eng, dalam rancangan perubahan APBD tahun 2014 yang disetujui bersama Walikota Bogor Bima Arya dengan DPRD Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2014, anggaran untuk membeli tanah Angkahong itu kembali muncul. Hanya angkanya sudah turun drastis dari Rp 70 miliar menjadi Rp 17,5 miliar.
Dalam evaluasi gubernur Jawa Barat pun yang turun tanggal 3 November 2014, anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL itu masih berkisar di angka Rp 17,5 miliar. Terakhir, dalam keputusan pimpinan DPRD tanggal 5 November 2014 tentang persetujuan penyempurnaan rancangan perubahan APBD tahun 2014 berdasarkan evaluasi gubernur, anggaran pengadaan tanah itu masih Rp 17,5 miliar. Sim salabim. Angka itu berubah dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD tahun 2004 yang ditetapkan Walikota Bogor tanggal 6 November 2014 menjadi Rp 49,2 miliar.
Namun ironisnya, setelah proses berbelit penganggaran tanah untuk relokasi PKL dalam perubahan APBD tahun 2014 itu, tanah buntu milik tuan Angkahong di ujung Pasar Jambu Dua yang dibebaskan Pemkot Bogor itu hingga kini tidak kunjung dibangun apalagi difungsikan menjadi tempat relokasi PKL Jalan Ma Salmun.
“Jadi ngapain Bima Arya ngotot beli tanah Angkahong hayoo?,” pungkasnya.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *