Bupati Bogor Ajukan Revisi RPJMD, Ini Alasannya

Cibinong, bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan revisi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018. Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, revisi diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah agenda pembangunan dan merespon rencana pembangunan nasional.

“yang krusial antara lain adanya rencana pemekaran daerah Bogor timur, menjadi daerah otonomi baru,” ujarnya, dalam rapat paripurna penyampaian empat Raperda Kabupaten Bogor, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2017).

RPJMD yang ada saat ini, hanya memuat rencana pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. Menurut Bupati, pemerintah merasa perlu memasukan rencana pemekaran Bogor Timur dalam rencana pembangunan Kabupaten Bogor. “untuk memberi ruang bagi kita untuk merencanakan,” katanya

Selain itu, point krusian perubahan RPJMD 2013-2018 karena telah berlakunya UU No 6 Desa 2015 Tentang Pemerintahan Desa. “Undang-Undang tentang desa membri kewenangan bagi desa untuk membangun,” imbuhnya

Point lainnya soal adanya sejumlah penyesuaian penilaian capaian indikator pembangunan secara nasional, yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti diketahui, Pemkab Bogor menargetkan pencapaian 25 indikator penciri untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Termaju sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Bogor. “ada beberapa penyesuaian dari 25 penciri yang kita targetkan,” katanya

Bupati tidak menjelaskan lebih lanjut indikator yang mana saja yang perlu penyesuaian. Namun, UNESCO yang menjadi badan pendidikan dunia telah menaikan angka usia sekolah dari 15 Tahun menjadi 25 Tahun.

perubahan ini berimbas pada capaian angka rata-rata lama sekolah. Data BPS Tahun 2014, RLS Kabupaten Bogor baru 8,04 Tahun, jika angka usia sekolah dinaikan menjadi 25 Tahun, RLS Kabupaten Bogor anjlok ke 7,07 Tahun atau setara dengan kelas 1 SLTP (ful)

ARTIKEL REKOMENDASI