Dituding Menjual Lahan Orang Lain, HJK Gelar Jumpa Pers

BOGORONLINE,com, TANJUNGSARI – Tidak terima tudingan yang dialamatkan kepadanya, Kepala Desa (Kades) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Haji Juhendi Ahmad Zulfikar alias Haji Juhendi Kopral (HJK) menggelar jumpa pers. Puluhan kuli tinta yang bertugas di wilayah Bogor Timur (Botim) menghadiri acara itu, di Aula Balai Desa Kampung Nyengcle, Kamis (10/9).

Kepada wartawan, HJK yang didampingi pengacaranya Raden Giri, S.H.I mengatakan, dirinya telah dituding menjual lahan milik orang lain. Hasil jual beli digunakan untuk biaya saat mencalonkan diri sebagai Kades Selawangi. Tudingan itu telah menjadi konsumsi publik karena muncul dalam salah satu media online.

Disebutkan, lahan milik Endang Rijatun seluas 4800 meter di Blok Nagrog Cipicung Rt 4/RW 4 Desa Selawangi telah dijual HJK kepada orang lain. Bahkan, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor oleh Endang didampingi Silain selaku kuasa pelapor. Terlihat pada LP No. B/152/III/2020/JBR/Res BGR.

“Dengan ini saya mengklarifikasi isi pemberitaan di salah satu media, semuanya tidak benar. Berita tersebut fitnah, tanpa ada dasar dan bukti. Kepada rekan – rekan pers yang hadir hari ini, saya mohon untuk meluruskan informasi miring tersebut,” kata HJK

Karena itu lanjut dia, selain melakukan jumpa pers untuk klarifikasi menyangkut kredibilitas dan nama baiknya sebagai Kades, dirinya juga akan mengambil langkah hukum lain. Namun hal itu terkebih dahul berkoordinasi dengan pengacaranya.

“Tindakan yang akan saya lakukan selanjutnya yaitu dengan cara proses hukum. Kalau memang tuduhan media tersebut benar, silahkan buktikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan menuduh tanpa ada fakta dan bukti kebenarannya,” lanjutnya.

Sementara pengacara HJK, merasa kecewa dengan munculnya pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Selaku pengacara, langkah hukum akan diambil jika tidak ada penyelesaian secara internal.

“Akibat pemberitaan di media online, klien saya sudah dirugikan. Saya minta supaya beritanya diluruskan sesuai fakta lapangan,” tegas Giri.

Keyakinan Raden Giri, kliennya tidak melakukan kesalahan seperti dalam pemberitaan, diperkuat dengan hadirnya Pengawas Lapangan (Wapang) PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) Arif Rahman Hakim. Menurut Arif, sebelum menjadi Kades, HJK masuk dalam jajaran Waspang yang ditugaskan di Desa Selawangi.

Dengan persoalan yang muncul kata Arif, hasil identifikasi pihaknya di lapangan menemukan, lahan yang disengketakan bukan milik pribadi, tapi lahan BJA sesuai sertifikat HGB No. 19.

“Kalau ada transaksi dengan dalih over garapan yang dilakukan Jehendi, itu sah-sah saja. Karena yang bersangkutan terdaftar sebagai penggarap di BJA,” kata Arif.

Kaitan adanya Akta Jual Beli (AJB) atas obyek tanah yang disengketakan, itu tidak mungkin. Karena lahan itu milik BJA, terkecuali dibuatkan AJB palsu.

“Kalau ada AJB yang muncul, saya pastikan itu warkahnya tidak jelas, pasti direkayasa. Kami pun bisa melakukan langkah hukum atas AJB tersebut,” tandas Arif. (Soeft/Jajang)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *