Pemdes Sukawangi Gelar Musdesus BLT Tahap II

BOGORONLINE.com, BOTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama perangkat RT dan RW. Musyawarah yang digelar di Aula balai desa itu membahas Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Penjabat Kades Sukawangi Edi Rahman, S. Sos mengatakan, BLT tahap I telah dilaksanakan. Penyaluran bantuannya, berjalan sesuai rencana. Keluarga penerima mendapatkan Rp 600 ribu/KK setiap bulan selama 3 bulan.

Dengan adanya penggunaan bantuan yang bersumber dari DD dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), terjadi perubahan anggaran. Sehingga perlu musyawarah guna membahas ulang penggunaan DD.

Untuk BLT II sesuai ketentuan, bantuan hanya Rp 300 ribu/KK, digulirkan selama 3 bulan. Selain bantuan uang, ada tambahan 2 buah masker kepada setiap warga. Pemdes menyiapkan sekitar 22 ribu lebih masker untuk dibagikan gratis kepada warga.

“Penyaluran bantuan tahap kedua, kami mengumpulkan semua perangkat rt dan rw guna membahas langkah yang akan diambil di lapangan. Sesuai aturan, tahap kedua ini nilainya lebih sedikit, diberikan kepada warga yang belum menerima satu jenis bantuan,” kata Edi Rahman di Sukawangi, Jumat (16/10).

Lanjut dia, ketentuan penerima bantuan BLT II adalah warga yang belum mendapatkan satu jenis bantuan selama penanggulangan Covid 19, baik BLT I maupun jenis bantuan lainnya. Makanya, pemdes mengumpulkan pengurus RT dan RW untuk membahasnya. Karena secara teknis merekalah yang lebih mengetahui warga yang belum mendapatkan bantuan.

“Bantuan ini diutamakan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali. Saya berharap penyaluran blt II dapat dinikmati semua warga. Untuk data, harus selektif agar bantuan benar-benar tersampaikan. Karena bantuan ini akan dibuatkan laporan keatas,” lanjutnya.

Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi Ujang Solihin menambahkan, BLT II sampai Desember 2020 boleh dilaksanakan selama masih ada anggaran. Kalau perlu, ada titik yang dikalahkan agar bantuan bisa disalurkan.

“Ada satu titik infrastruktur yang sangat mendesak dan telah disepakati melalui musyawarah desa, tidak bisa ditangguhkan,” tegasnya.

Kepada perangkat RT dan RW diingatkan agar dalam pendataan tidak terjadi tumpang tindih. Seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak perlu didata lagi sebagai penerima bantuan BLT II.

“Saya yakin, pengurus rt dan rw sudah mempunya gambaran dan rekapan warga yang belum pernah menerima bantuan. Jangan sampai, ketika ada pemeriksaan ditemukan tumpang tindih penerima, ini merupakan pelanggaran,” tandas Ujang Solihin. (soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *