Pemkab Bogor Akan Revisi KUA PPAS APBD 2021

Headline790 views

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor akan merevisi KUA-PPAS APBD 2021. Revisi dilakukan bukan hanya karena ada permintaan dari DPRD terkait integrasi program, tapi karena adanya surat Kemendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Surat Menteri Dalam Negeri teranyar ini menggantikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Artinya, Rancangan KUA PPAS APBD 2021 yang sudah diekspose di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor tidak memenuhi standar Kodefikasi yang baru.

“Jadi berdasarkan surat ini kita harus melakukan revisi untuk menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur,” katanya.

Dalam surat dengan lampiran setebal 672 halaman tersebut, Kemendagri meminta penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan dilakukan dengan memedomani dokumen RPJMD dan/atau Renstra serta RKPD/Renja tanpa mengubah target dan indikator.
Selain itu, penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan dilakukan dengan memperhatikan capaian hasil (outcome) dalam program dan capaian keluaran (output) pada kegiatan dan sub kegiatan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan DPRD belum mau membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara KUA-PPAS APBD 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikarenakan rancangan KUA-PPAS APBD 2021 tersebut sama sekali belum terlihat ada program terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut dia, integrasi program menjadi satu syarat yang harus dipenuhi jika KUA-PPAS mau secepatnya dibahas. Program yang tidak terintegrasi hanya akan memboroskan anggaran.
“Misalnya program pelatihan, untuk satu kali pelatihan itu anggarannya bisa 200 sampai 300 juta, jangan sampai setelah ikut pelatihan masyarakat hanya mendapat cerita saja,” katanya.

Rudy menggambarkan satu contoh, pada budidaya ikan lele, masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan harusnya mendapat program lainnya di Dinas Perikanan berupa bantuan bibit, pembuatan kolam dan bantuan pakan. Setelah itu, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM memberi bantuan pemasaran. “Jadi setelah ikut pelatihan, berdasarkan data itu, disambut sama Dinas Pertanian dan Perikanan, Disnakan ada program bantuan bibit, pembuatan kolam, bantuan pakan, nah nanti empat bulan berikutnya mereka akan panen serentak Disperindag sudah menyiapkan pasarnya,” katanya.

Dengan integrasi program semacam itu, kata Rudy, masyarakat Kabupaten Bogor yang telah dilatih akan memiliki pekerjaan dan menjadi wirausaha. Penyerapan APBD akan lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah pengangguran.

“Kami minta dari ribuan program minimal 50 program saja yang terintegrasi seperti itu. Artinya, kalau satu kali pelatihan itu pesertanya 100 orang, akan ada 5.000 warga Kabupaten Bogor yang memiliki pekerjaan bisa berwirausaha,” katanya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan integrasi program pada APBD 2021 tidak bisa ditawar-tawar. DPRD periode 2019-2023 kata dia, sudah meminta hal tersebut dipersiapkan sejak membahas APBD Perubahan 2020.
“Itu menjadi tuntutan kami sejak membahas APBD Perubahan 2020, Saya ingatkan keberhasilan itu bukan direbut, bukan diraih, bukan dicapai, tapi dipersiapkan. Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, lewat (tidak akan berhasil) APBD 2021,” tegasnya (*)

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *