Sebulan, Polisi Ungkap 18 Kasus Narkoba di Kota Bogor

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Dari sejumlah kasus itu, polisi mengamankan 21 pelaku di sejumlah wilayah di Bogor.

“Pada bulan November dan Operasi Antik Lodaya 2020, Satnarkoba mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (2/12/2020).

Dari para pelaku, lanjut Hendri, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 102 gram, ganja seberat 171 gram dan 281 gram tembakau sintetis gorila.

“Jumlah pelaku dari 18 kasus ini ada 21 orang yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Kita kategorikan yang diamankan saat ini sebagai kurir dan pengedar,” tambahnya.

Dijelaskan Kapolresta, seperti kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya, peredaran narkoba melalui jaringan mereka dengan sasaran umur porduktif mulai dari 25 sampai 40 tahun.

“Jadi kalau dilihat situasi pandemi Covid-19 ini tidak mengurangi penyalahgunaan narkoba, dan perlu dicatat kita bisa katakan ini tidak ada kalau petugas juga tidak aktif. Jadi perlu keaktifan petugas karena penyalahgunaan narkoba ini seperti fenomena gunung es,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto menambahkan, para pelaku mayoritas mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah di Jakarta, Depok dan Bogor serta jalur Lapas.

“Dari sekian banyak yang kita ungkap 70 persen kebanyakan pelantara dengan modus operandi sistem tempel,” ujarnya.

Agus mengatakan, jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba saat ini signifikan. Dengan kata lain, peredaran narkoba mulai kembali marak di pertengahan masa pendemi Covid-19.

“Tapi peredaran di Kota Bogor masih kategori level paket-paket kecil. Dari para pelaku, ada tiga diantaranya residivis. Jadi pemain lama,” imbuhnya.

Kini, para tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *