BOGORONLINE.com – 42 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor bersama tim kuasa hukumnya menyambangi gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin (29/8/2022).
Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi terkait belum diterimanya upah dan adanya dugaan pemberhentian secara sepihak oleh pihak PDJT terhadap karyawan.
Tim kuasa hukum karyawan PDJT, Roy Sianipar menyampaikan tujuan penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak para karyawan yang hingga sampai saat ini belum diterima.
Pihak kuasa hukum dan karyawan sebelumnya sudah bertemu dengan wali kota dan wakil wali kota Bogor. Namun, ia menilai pihak Pemerintah Kota Bogor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami dari tim kuasa hukum dan karyawan sudah melakukan komunikasi beberapa kali. Kami sudah memintai klarifikasi ke Plt direktur PDJT untuk menanyakan status karyawan ini dan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Industrial, tidak bisa hanya diselesaikan dengan audiensi saja,” ujar Roy.
“Untuk itu kedatangan kami ke sini (DPRD Kota Bogor, red) untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan dan meminta petunjuk serta arahan dari DPRD Kota Bogor. Mereka ini warga Kota Bogor yang memiliki hak,” sambungnya.
Dilokasi yang sama, perwakilan karyawan PDJT, Fajar Cahyana menceritakan bahwa dirinya bersama 41 karyawan lainnya merasa ditipu oleh PDJT dan Pemerintah Kota Bogor. Pada 2016, ia diminta untuk mengundurkan diri, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Tetapi, pada 2017, pihak PDJT yang saat itu dipimpin oleh Rachmawati mengeluarkan paklaring.
“Padahal kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri, namun kenapa kami diberikan paklaring,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar juga mengaku dirinya dan rekan-rekannya belum menerima upah selama 6 tahun. Karena itu, ia menuntut upah tersebut dan meminta bantuan DPRD Kota Bogor.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa wali kota Bogor sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan upah ini pada 2016 dan 2017. “Walaupun tidak secara tertulis, tapi ucapannya itu kan harus dipertanggungjawabkan. Nasib kami juga sudah tidak diakui padahal kami tidak pernah mengundurkan diri,” kata Fajar.
Setelah mendengar aspirasi dari para karyawan dan tim kuasa hukum, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menyatakan akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Perumda Jasa Transportasi dalam waktu dekat, termasuk Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor serta Dinas Ketenagakerjaan.
“Saya akan memanggil dalam satu dua hari ini, agar bisa segera ditemukan solusinya,” katanya. (Hrs)





