PT Angkasa Interland Diduga Serobot Lahan Milik Masyarakat, Ahli Waris Minta Ganti Rugi

BOGORONLINE.COM — Di balik megahnya gedung-gedung di kawasan Casabalangka Jakarta, tepatnya di depan Apartemen Puri Casabalangka, ternyata terdapat sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Abdul Manap bin Haji Gani.

Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 3.800 meter persegi yang terletak di Jalan Casabalanca 07 RT 04 RW 12, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, diduga dikuasai secara tidak sah oleh PT Angkasa Interland.

Ahli waris meminta ganti rugi atas tanah yang mereka yakini merupakan pemilik sah.

Menurut Subur, salah satu anak Abdul Manap, “Tanah tersebut dahulu milik ayah saya, Abdul Manap, yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel jual beli empang yang telah dilegalisir oleh Camat Tebet, Berriansyah, dan Asep Subahan pada 05 Desember 2008 silam,” ujar Subur kepada wartawan, Kamis (08/7/2024).

Subur menjelaskan, dokumen yang dipegangnya itu juga tercatat dalam buku register dan surat ipeda tahun 1883 nomor 042179 atas nama Abdul Manap.

“Saya sering diajak ke lokasi tersebut semasa ayah saya masih hidup, dan kakak saya almarhum Zaini juga sudah memperjuangkannya, meskipun kami tidak mampu mengurus surat-surat lebih lengkap,” beber dia.

“Kami minta tolong kepada Setia Darma, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani untuk membantu kami karena kami tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan hukum. Kami juga meminta kepada PT Angkasa Interland untuk mengganti rugi kepada keluarga kami. Karena kami merasa sangat dirugikan dan meminta keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Darma menyampaikan, pihaknya sebagai kuasa hukum ahli waris, telah mengirimkan surat somasi kepada PT Angkasa Interland untuk menuntut penyelesaian masalah ini.

“Kami berharap para pengambil keputusan di PT Angkasa Interland membuka ruang kepada klien kami untuk membicarakan masalah ini secara damai. Bagaimanapun, dokumen bisa kita lihat bersama apakah PT Angkasa Interland telah mengajukan sertifikat ke BPN atas tanah yang telah dibayar, atau mengambil hamparan tanah masyarakat yang belum dibayar. Jangan seperti pencuri bayar gorengan, bayar 3 makannya 5,” ucapnya dengan nada humoris.

Ia menegaskan, pihak kuasa hukum PT Angkasa Interland telah membalas somasi tersebut, mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah yang dimaksud.

“Kami tidak mengkhawatirkan soal sertipikat mereka, yang jadi soal adalah asal-usul sertifikat. Tanah klien kami dahulu seluas 5.800 meter telah dijual pada tahun 2000 kepada orang lain. Jadi, jika PT Angkasa Interland telah membeli 2.000 meter dari pihak lain, itu wajar. Namun, mereka tidak berhak mengambil yang belum dibayar,” jelas Setia Dharma, pengacara berdarah Lampung yang akrab dipanggil Tia.

Lebih lanjut Tia memaparkan, dalam konteks ini timnya akan memperjuangkan hak-hak ahli waris almarhum Abdul Manap.

Ia mengungkapkan, banyak masalah tanah warisan yang dikuasai atau dicuri oleh perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial dan jaringan ke pemerintah untuk mendapatkan izin tanpa terlebih dahulu memberikan bukti pembebasan lahan masyarakat.

“Kami percaya jika klien kami dan PT Angkasa Interland sama-sama beriktikad baik dalam membicarakan masalah ini secara objektif, masalah ini pasti dapat diselesaikan,” tandas dia dengan optimis.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *