Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada Januari 2025, tidak akan menambah beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri usai menghadiri rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024.
Rapat yang digelar secara virtual ini diikuti Kemendagri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Hari ini Pak Menteri mendengarkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap pemberlakuan UU No 1 tahun 2022, khususnya soal pemberlakuan opsen pajak,” ujar Pj Bupati Bogor Bachril Bakri.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, penerapan opsen pajak ini masih dalam tahap pembahasan sebelum benar-benar diterapkan.
Menurutnya, ada beberapa opsi yang kini tengah dibahas terkait penerapan opsen pajak.
Yang jelas, opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam skema opsen pajak ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota nantinya memungkinkan dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab atau pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov,” ujar Andri Hadian.
Sejauh ini, ia melihat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
Sebab menurutnya, pemberlakulan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
Andri Hadian melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
“Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah,” terang Andri Hadian.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa opsen pajak bukanlah pengutan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
“Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025” pungkasnya.





