Pertamina Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Pengoplosan BBM di SPBU Kota Serang

BOGORONLINE.com Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkap dan menindak kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34.421.13, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari konsumen mengenai perbedaan warna BBM jenis Pertamax yang diterima. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPBU tersebut diduga menerima pasokan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

“Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Manager dan Pengawas SPBU, yang kini telah ditahan,” ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, dalam keterangan resminya, Selasa (30/4/2025).

Sebagai bentuk sanksi tegas, Pertamina langsung menghentikan pasokan dan operasional SPBU tersebut hingga 30 April 2025.

“Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak beroperasi untuk melayani masyarakat. Namun, kami menjamin ketersediaan stok, distribusi, dan kualitas BBM Pertamina tetap terjaga di wilayah Kota Serang dan sekitarnya,” jelas Eko.

Untuk sementara waktu, masyarakat dapat mengakses layanan BBM di SPBU terdekat yaitu SPBU 31.421.01 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, dengan jarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU bermasalah.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan distribusi BBM melalui Pertamina Call Center 135 atau email ke pcc135@pertamina.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *