BogorOnline.com, CIBINONG- Jajaran Polsek Cibinong meringkus dua residivis yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Masing-masing A (27) dan L (25) dam kerap beraksi menggunakan senjata air softgun.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Sarjiman menjelaskan, A merupakan mantan napi LP Cipinang dan L belum lama.bebas dari Lapas Klas II A Pondok Rajeg.
“Keduanya residivis dengan kasus yang sama. Kami amankan mereka pada Rabu (5/10) lalu karena merampas tas berisi uang milik supir truk pengangkut tabung gas,” kata AKP Sarjiman kepada wartawan, Selasa (11/10).
Keduanya ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya di Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nanggewer, Cibinong.
“Saat beraksi, warga melihat san kebetulan kami juga sedang patroli. Jadi sempat kejar-kejaran dan ada perlawanan. Tapi berhasil kami ringkus,” tandas Sarjiman.
Karena keduanya residivis, pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku. Saat memeriksa rumah A di Desa Leuwinutug, Citeureup, ditemukanlah air softgun itu.
“Disimpan di bawah lemari. Ada tujuh butir peluru. Berdasarkan pemeriksaan, pistol ini didapatkan saat A melakukan aksi pecah kaca sebuah mobil dan di mobil itu ada senjata ini. Senjata ini juga digunakan dalam 10 aksi pencurian dan kekerasan oleh A,” tukas Sarjiman.
Polisi pun mengamankan barang bukti tas dan dompet milik korban. Kemudian air softgun milik pelaku serta kendaraan roda dua hasil curian yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Juga pasal 365 KUHP karena mereka memiliki motor curian, yang kami duga mereka sendiri pelakunya,” pungkasnya. (cex)





