BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Setelah lebih dari 9 bulan merasakan ketidak nyamanan layanan internet indiehome, pelanggan indiehome Ari Munandar beralamat di Babakan RT 002/003 Cimande Ilir Kabupaten Bogor, akhirnya melayangkan somasi terhadap PT. Telkom Indonesia Bogor, Selasa (2/11) lalu.
Didampingi tim pengacara dari LBH Abdi Papua Bogor Raya berlokasi di Jl. Raya Ciawi Sukabumi Km.1 Bakom Kabupaten Bogor, Ari menceritakan kronologis proses pengaaduannya.
“Saya sudah berulang kali mengadu baik melalui call center 147, mengeluhkan kerusakan yang terjadi pada internet wifi saya yang diterima oleh mesin penjawab yang tidak jelas dan di coba kembali menelepon di terima oleh operator, di tengah pembicaraan terputus yang di akui oleh operator dengan alasan koneksi jaringan, dimana petugas operator tidak profesional. Namun hak-hak sebagai konsumen yang seharusnya dapat saya nikmati tetap terabaikan, kendati setiap bulannya kewajiban bayar rekening selalu saya lunasi,” ungkap Ari Munandar, Kamis (4/11/2021).
Dibeberkan, selama proses pengaduan yang lebih dari 9 bulan tersebut berdasarkan bukti dan informasi dari Ari, memulai pemasangan Indiehome sejak tanggal 21 Januari 2021 dengan no pelanggan 0129320200867 awal pembayaran Rp. 789.250 (tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan kapasitas 50 mbps.
Sejak awal pemasangan wifi indiehome yang mana pembayaran selanjutnya ternyata ada perubahan tagihan setiap bulannya sebesar Rp. 918.000 tanpa ada perubahan mbps atau pun program-program yang dimiliki oleh indiehome tanpa ada rincian yang jelas, yang mana Ari disetiap bulannya selalu dikenakan denda dan telah memberikan deposit pembayaran yang seharus nya tidak dikenakan denda dengan adanya deposit tersebut.
Dan dimana setiap bulan ditanggal 21, Ari mengeluhkan tidak dapat digunakan atau diputus secara sepihak oleh indiehome yang mana pihak indiehome telah mengabaikan pelanggan sebagai pelanggan Platinum Member.
Benefit yang didapat sebagai salah satu pelanggan Platinum Member diantaranya:
1. Penyelesaian Gangguan Maksimal 3 jam
2. Konpensasi tagihan 10% jika penyelesaian melebihi dari 3 jam
3. Antrian prioritas pelanggan Platinum di Channel Plaza Telkom
4. Mendapat extra point
5. Mendapat program khusus pelanggan Platinum
6. Mendapatkan penawaran ADD-on
7. Mendapatkan merchant khusus pelanggan HVC.
Sementara itu, Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum dari Ari Munandar mengatakan, Merujuk benefit yang diterima bagi pelanggan platinum tersebut, klien kami setelah menelepon atas keluhan dan kerusakan yang terjadi perbaikan yang dilakukan oleh pihak indiehome tidak respon dengan cepat yang dimana klien kami adalah pelanggan Platinum yang diberikan oleh pihak indiehome yaitu benefit yang diterima _Perbaikan Gangguan Makaimal 3 jam_, tetapi tidak diterima oleh klien kami tidak sesuai dengan benefit point 1 dan sangat merugikan klien kami, ” ujar Iqbal.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Telkom Indonesia tersebut sangat merugikan pelanggan, atas tindakannya itu Ari dan kuasa hukum nya melayangkan somasi kepada pihak PT. Telkom. (Sep)





