Aher Minta Jabatan Wabup Bogor Wajib Segera Diisi

 
Cibinong – bogoronline.com – Kendati diantara partai politik pengusung pasangan Rachmat Yasin dan Nurhayanti di Pemilukada 2013 lalu belum memiliki persepsi yang sama, terkait nama calon wakil bupati yang akan diusulkan, yang berimbas pada molornya pemilihan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak DPRD secepatnya menggelar pemilihan untuk mengisi jabatan orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman.

“Pengisian jabatan Wabup itu kan perintah undang-undang, jadi harus dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendesak DPRD secepatnya membentuk panitia pemilihan,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kepada wartawan ditemui saat menghadiri persiapan Kabupaten Bogor menggelar menghadapi PON XIX, di Cibinong, Minggu (21/08).

Gubernur asal PKS yang namanya sering disingkat Aher, mengaku belum belum menerima surat dari DPRD Kabupaten Bogor, yang isinya terkait teknis pemilihan Wabup ketika ditanya wartawan. “Oh, soal surat, saya belum terima,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Nuradi, kepada wartawan menegaskan, surat konsultasi ke Gubernur Jawa Barat, terkait teknis pemilihan wakil bupati telah dikirim beberapa hari, setelah rapat Badan Musyawarah. “Surat konsultasi sudah kita kirimkan beberapa hari, setelah rapat Bamus, sekarang kita masih menunggu balasan dari Gubernur Jawa Barat,” kata mantan kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Nuradi mengatakan, keputusan Bamus, yang meminta persetujuan gubernur soal pembentukan panitia pemilihan Wabup, karena DPRD tak ingin, dikemudian hari keputusan pemilihan Wabup itu bermasalah dari sisi hukum.“DPRD lebih mengedepankan aspek kehatian-hatian, tapi yang jelas tahun ini setelah surat balasan dari gubernur diterima, Panlih akan secepatnya dibentuk,” ujarnya.

Aher sendiri, pada 16 Maret 2015 lalu, ketika melantik Nurhayanti menjadi Bupati menggantikan Rachmat Yasin, meminta Wabup secepatnya ditentukan, karena pada saat itu, Bupati Nurhayanti memiliki kewenangan penuh menentukan nama pendampingnya, tanpa melalui mekanisme pemilihan di DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Namun sayangnya, kewenangan itu tidak dimanfaatkan, hingga akhirnya pasal dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 itu diubah kembali dan mekanisme pengisian jabatan Wabup dikembalikan ke DPRD.  (zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *