Kemenkumham Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Lapas

CIBINONG- Jelang Pemilihan Bupati dan Walikota Bogor 2018, para calon dilarang berkampanye di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Namun, para narapidana tetap bisa menggunakan Hak pilihnya pada Pilkada 2018 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, Susy Susilawati saat mengunjungi Lapas Pondok Rajeg, Selasa (10/1) lalu.

Dia menjelaskan, sosialisasi tata cara pemilihan dan surat suara akan dilakukan langsung oleh KPUD Kabupaten Bogor.

“Tidak ada kampanye di dalam lapas. Entah itu bagi-bagi kaos, sembako atau stiker. Kecuali KPU yang memberikan sosialisasi untuk penghuni lapas,” kata Susy.

Melihat jumlah penghuni Lapas Klas II A Cibinong yang berjumlah 1412 orang dan Lapas Paledang Bogor yang mencapai 700an orang, tentu sangat potensial untuk mendulang suara dalam Pilkada 2018.

“Dua lapas itu didominasi narapidana dari daerah setempat yang notebene memiliki hak suara dalam Pilkada 2018. Tapi, calon tidak boleh kampanye. Dalam bentuk apapun,” tukasnya. (cex)

ARTIKEL REKOMENDASI