SUKABUMI – Abdul Majid (41), warga RT 01/05 Kelurahan Dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi melaporkan seorang ustad berinisial H ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp480 juta untuk memberangkatkan 26 orang jamaah umroh.
Melalui laporan bernomor LP/B/237/VII/2017/JBR/RES SMI Kota tertanggal 8 Juli 2017, Abdul Majid menceritakan, kejadian penipuan yang dialaminya terjadi pada Selasa , 3 Mei 2017. Majid mengungkapkan, pada hari itu ia diminta mentransfer uang ke rekening terlapor melalui Bank Panin di Jalan Sudirman Kota Sukabumi. “Uang tersebut untuk biaya berangkat umroh 26 orang jamaah,” ujarnya.
Namun , sejak mentransfer uang tersebut, sampai hari ini belum ada panggilan dari pihak terlapor untuk keberangkatan 26 orang jamaah tersebut. “Sudah dua bulan tidak ada kabar, akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Sukabumi,” katanya
Majid berharap, laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan, karena kejadian itu, banyak jamaah yang sudah siap berangkat menjadi kecewa dan menderita kerugian (den)





