Pol PP Pemkab Bogor Bekuk, Puluhan Psk Puncak

CIBINONG –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bekuk tiga puluh dua pekerja sex komersial (PSK) puncak Cisarua. Saat razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh petugas gabungan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pemkab Bogor, Ruslan mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan razia PSK ini, sesuai dengan aturan yang ada serta adanya aduan dari masyarakat Kabupaten Bogor. Pihaknya, langsung menyisir ke dua lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal para PSK tersebut.

“Kami tidak saja menyisir PSK jalanan, tapi kami juga memeriksa sejumlah tempat yang biasa dipakai para PSK untuk mangkal bersama tamunya. Dari hasil razia ini kami berhasil mengamankan 32 PSK,” kata Ruslan kepada bogorOnline.com di kantornya Jumat (22/9/17).

Ruslan menambahkan, hasil operasi ini, kebanyakan PSK berusia 19 sampai 30 tahun dan kebanyakan berasal dari luar Bogor. Dari 32 orang PSK yang sudah dilakukan pendataan ini, diketahui berasal dari wilayah Cianjur 11 orang, 5 asal Bogor, 11 orang asal  Sukabumi dan sisanya 5 orang lagi tanpa identitas. Kebanyakan PSK dari Gang Semen dan membawa alat kontra sepsi berupa kondom di dalam tasnya. Operasi ini rutin dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2015 tentang penertiban umum (Tibum).

“Usai melakukan pendataan para PSK tersebut, langsung kita serahkan kepetugas Dinsos untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI