Cibinong – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (3/7).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022, terdapat sejumlah ketidaksesuaian, kekurangan volume pekerjaan hingga lemahnya sistem pengendalian intern di Pemkab Bogor.
Beberapa temuan dalam LHP BPK tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat. Di mana BPK telah memeberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.





