Mafia Tanah Yang Dirawat Dan Semakin Subur

Penulis: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

BOGORONLINE.com Persoalan mafia tanah kembali menjadi perhatian menyusul sejumlah perkara pertanahan yang mencuat di Kabupaten Bogor. Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan hingga perkara sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak yang telah diproses aparat penegak hukum.

Menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, mafia tanah merupakan orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan atau menyebabkan terhambatnya penanganan perkara pertanahan.

Secara umum, sengketa tanah dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya kebijakan negara pada masa lalu, kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta keberadaan tanah terlantar yang belum memiliki kepastian penguasaan dan pemanfaatan.

Praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail menilai persoalan mafia tanah menjadi salah satu tantangan serius dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurut dia, praktik tersebut dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penguasaan maupun kepemilikan tanah.

Sorotan terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor mengemuka setelah adanya penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses sertifikasi HGB.

Perkara tersebut bermula dari proses permohonan sertifikasi hak atas tanah yang diajukan salah satu perusahaan swasta di Bogor. Dalam perkembangannya, proses tersebut kemudian masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Dalam perkara yang ditangani KPK, sejumlah pihak disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial SCM, politikus Partai Golkar berinisial FA, mantan Bupati Kebumen berinisial AS, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial APA.

Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN berinisial L, serta MF, E, dan RP.

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa perkara pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

Anggi mengatakan penanganan perkara mafia tanah perlu dibarengi dengan penguatan komitmen terhadap pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola pertanahan.

“Kejadian tersebut merupakan pukulan keras bagi kita semua, agar dapat sadar dalam berkomitmen untuk terus menanamkan etos Anti Korupsi, Anti Mafia Tanah dan memberantas para bandit² mafia pertanahan sampai dengan ke akar-akarnya,” tulis Anggi.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan pertanahan berdasarkan latar belakang maupun kemampuan pemohon.

“Tidak ada lagi perlakuan khusus yang begitu timpang jauh, antara pemohon yang punya kuasa dan tak punya kuasa. Tidak ada lagi red carpet bagi pemohon yang berduit dan tidak berduit, tidak ada lagi sertifikat ganda yang nyata² melahirkan sengketa bahkan konflik hukum agraria dihamparan yang sama.”

Menurut Anggi, persoalan tersebut harus diakhiri melalui komitmen dan integritas dalam penyelenggaraan reforma agraria serta pelayanan pertanahan.

“Ini semua harus diakhiri oleh2 sebuah komitmen serta eksistensi moral.”

Ia menilai reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.

“Reforma agraria sebenarnya dapat menjawab ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, bukan sekedar redistribusi tanah. Reforma agraria diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah untuk kemakmuran dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan agenda reforma agraria berjalan sesuai tujuan.

Ia kemudian mempertanyakan kemampuan pemerintah saat ini dalam membenahi persoalan pertanahan secara menyeluruh.

“Mampukah rezim Prabowo mengentaskan reforma agraria sejati serta mengatasi permasalahan hingga ke akar dan menyeret mafia tanah ke ranah hukum secara konsisten?”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *