THM Tonjong  Kembali Beroperasi

Tajurhalang – bogoronline.com – Para pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tajurhalang, tepatnya di Desa Tonjong, sepertinya sudah kebal hukum. Pasalnya, meski usaha yang mereka jalankan melanggar Perda Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur soal ketertiban umum, tapi keberadaan perda itu terkesan diabaikan.

“Keberadaan THM yang menyertakan wanita-wanita penghibur itu sudah meresahkan warga, kami minta Satuan Polisi Pamong Praja beraksi,” kata Kepala Desa Tonjong Syahrudin, Kamis (08/09).

Di wilayahnya, THM kata Syarudin, jumlahnya ada tujuh bangunan, semua berlokasi di Kampung Jati.  “Gara-gara THM, warga desa saya terkena imbasnya, utamanya para wanita, karena serin kali diidentikan dengan wanita malam. Inikan jelas merugikan dan merusak citra warga Tonjong,” ungkapnya.

Warga Desa Tonjong kata Syahrudin, telah melayangkan surat kekantor desa, berisi penolakan THM. “Penolakan warga itu telah kita sampaikan ke kecamatan dan sekarang tinggal menunggu aksi dari mereka (kecamatan-red),” katanya.

Kepala Unit Polisi Pamong Praja Kecamatan Tajurhalang Harles Sianturi, ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah THM di Desa Tonjong, telah dilaporkan ke markas besar Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor. “Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menindak, jadi semua kita serahkan ke kantor pusat,” kilahnya. (Iwan S. Pamungkas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *