Kasus Cabul Oknum Guru SD Lulut Masuk Sidang, Tahapan Pembuktian PN Cibinong

BogorOnline.com – CIBINONG

Perkembangan Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Inisal W SD Lulut, terhadap siswinya sudah memasuki Sidang Tahapan Pembuktian dari Penuntut Umum.

Ayah korban inisial (S) mengatakan, untuk perkembangan kasus yang sedang menimpa anaknya sejauh ini belum vonis. Kemungkinan ada sidang lanjutan di minggu depan dan untuk hambatan dari kasus mungkin dari saksi saksi, teman-teman anaknya, karna masih kecil dan trauma.

“Jadi ya untuk informasi saksi nya belum tersampaikan dan terpaparkan dengan jelas diruang sidang.“ ucapnya saat ditemui BogorOnline.com di depan Lobby Pengadilan Negri Cibinong (PN CIBINONG) saat selesai dan keluar dari ruang sidang Selasa (16/07/24).

Lanjut, Jaksa Penuntut Umum dari kasus Guru yang mencabuli anak muridnya Gianita Aprillia menjelaskan, sekarang perkembangan kasus ini sudah masuk ke proses penuntutan dan penjelasan dari para saksi, dan ada sidang lanjutan di minggu depan. Agendanya adalah pemeriksaan Terdakwa. Setelah pemeriksan terdakwa itu, ada tuntutan, setelah tuntutan itu ada pembelaan haknya terdakwa, setelah itu baru Keputusan atau Vonis terhadap Terdakwa.

“Jadi mungkin proses nya masih Panjang,” ujarnya saat wawancara di lokasi yang sama.

Masih Gianita Aprillia menambahkan, untuk korban ternyata dilecehkan kurang lebih 2 tahun, dicabuli sejak kelas 2 SD sampai kelas 4 SD, dan lebih mirisnya lagi ternyata pelaku (W) ini pernah menjadi guru Agama. Korban baru diketahui oleh Ibunya (L), ketika ibu nya memperingati  kepada korban jangan pernah deket sama lakilaki yah.

“Dari situlah korban bercerita kepada ibunya (L) tentang kejadian yang selama ini dialami korban yang dilakukan oleh oknum guru bejat (W) terhadap korban,” tagasnya.

Seperti yang kita ketahui Pelecehan seksual tidaklah dibenarkan dan Tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan norma hukum yang dapat dijerat sanksi pidana.(Mg/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *