Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

BOGORONLINE.com JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP. Terlihat pada Laporan Polisi (LP) teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung dari kantor tersebut mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS. Keduanya mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” kata pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan, sebelum LP disetujui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni pidana. Melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

“Sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian atas somasi itu,” sambungnya.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tandas Andi, Selasa (8/7) di Jakarta didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta, .

(Soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *