Polsek Bogor Tengah Tangkap Pelaku Percobaan Pencopetan di Pedestrian Sempur

BOGORONLINE.com Jajaran Polsek Bogor Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias Kevin (38), terduga pelaku percobaan pencopetan yang sempat viral di media sosial. Aksi pelaku terekam warga saat mencoba membuka resleting tas seorang perempuan yang tengah berolahraga bersama suaminya di kawasan pedestrian Sempur, Kota Bogor.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 16 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB di pintu Tol Ciawi, setelah pelaku sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki korban. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bogor Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, pelaku sudah kita amankan. Saat ini tersangka J alias Kevin sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai atensi pimpinan,” ungkap Kompol Waluyo, Senin (18/8/2025).

Insiden percobaan pencopetan tersebut terjadi pada Sabtu (16/8) pagi sekira pukul 09.30 WIB. Saat korban tengah berolahraga di pedestrian Sempur, pelaku mengikuti dari belakang dan mencoba membuka tas korban. Aksi pelaku dipergoki oleh suami korban hingga terjadi adu dorong dan cekcok mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut turut membantu menggagalkan aksi pencurian.

“Dalam kejadian ini belum ada barang yang berhasil diambil, sehingga masih dikategorikan sebagai percobaan pencurian,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencopetan sebanyak tiga kali di wilayah Kota Bogor. Ia mengincar pengunjung yang lengah, khususnya yang membawa ponsel, dan biasanya beraksi bersama dua hingga tiga orang rekannya.

“Dari pengakuan tersangka, hasil copetan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Sebelumnya, pelaku bekerja serabutan dan sempat berdagang, namun usahanya bangkrut karena kehabisan modal,” tambah Kapolsek.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu rekan-rekan pelaku yang diduga tergabung dalam komplotan pencopetan jalanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Bogor Tengah juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di ruang publik seperti pedestrian Sempur dan kawasan wisata lainnya di Kota Bogor.

“Kami minta masyarakat selalu berhati-hati di mana pun berada. Kami akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan seperti Kebun Raya, Sempur, dan area publik lainnya,” tegas Kompol Waluyo.

Dalam kesempatan terpisah, saat diwawancarai media, pelaku J alias Kevin mengakui perbuatannya.

“Ya, sudah tiga kali mencopet. Ini saya lakukan untuk kebutuhan keluarga. Biasanya bareng dua sampai tiga orang kalau beraksi. Sasarannya kebanyakan HP,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *