Pengawasan Bea Cukai Terkait Peredaran Miras di Kota Bogor Dikritisi

BOGORONLINE.com – Kota Bogor kembali diguncang oleh insiden kekerasan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol (minol) ilegal.
‎
‎Baru-baru ini, di sebuah kafe di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, seorang pengunjung cafe mengalami kekerasan brutal yang dilakukan diduga oleh oknum petugas keamanan Cafe Papa Bears.
‎
‎Korban pemukulan berinisial MH mengalami patah hidung dan trauma berat. Informasi awal yang didapat, pelaku pemukulan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
‎
‎Fenomena memilukan ini menambah panjang daftar persoalan minol ilegal yang beredar di sejumlah kafe kawasan Kota Bogor.
‎
‎Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, praktik penjualan Minol tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial.
‎
‎”Sebagai bagian dari masyarakat, jelas kita perlu mempersoalkan maraknya peredaran minol dan dampak serius yang ditimbulkannya,” kata Milzam kepada pers, Rabu (19/11/2025).
‎
‎”Aksi-aksi kekerasan yang kerap terjadi di cafe-cafe yang menjual Minol, gangguan ketertiban umum, dan risiko kesehatan masyarakat sudah seharusnya diberi atensi serius,” sambung Wakil Ketua DPD KNPI itu.
‎
‎‎Sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk minol, Milzam mulai mempertanyakan komitmen dan efektivitas pengawasan Bea Cukai Kota Bogor.
‎
‎”Berdasarkan ketentuan hukum, Bea Cukai memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa seluruh peredaran minol telah membayar cukai, dan proses distribusinya berada dalam pengawasan resmi,” ucap Milzam.
‎
‎”Dan satu lagi, barang ilegal harus dicegah melalui penindakan sistematis di lapangan,” tambahnya.
‎
‎”Namun kenyataannya, minol ilegal masih beredar dan dijual bebas di berbagai tempat hiburan dan kafe. Hal ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan,” tegasnya.
‎
‎Milzam juga mengutip sejumlah regulasi yang mengatur dan menegaskan kewenangan Bea Cukai dalam soal peredaran minol ilegal di Kota Bogor.
‎
‎”UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana,” bebernya.
‎
‎”Dalam hal ini, Bea Cukai sudah sewajibnya melakukan pengawasan, penindakan, dan pemeriksaan terhadap peredaran barang-barang beresiko yang tidak berpita cukai itu,” jelas Milzam.
‎
‎Dengan basis regulasi yang telah dipaparkannya, Milzam menyebut maraknya peredaran minol di Kota Bogor mengindikasikan lemahnya pengawasan Bea Cukai.
‎
‎”Jelas kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Kota Bogor. Dan kita tidak bisa sertamerta mengkambinghitamkan pelaku usaha,” katanya.
‎
‎Di akhir sesi wawancaranya, Milzam Bajenet meminta Bea Cukai Kota Bogor untuk segera bertindak sesuai perintah undang-undang.
‎
‎”Mulai sekarang jalankan saja apa yang telah diperintahkan undang-undang. Bila masih abai dalam melakukan pengawasan dan penindakan, tentu tidak bisa kita sebut lagi sebagai pelanggaran administratif semata,” ucapnya.
‎
‎”Mereka bisa kita duga turut serta memberikan ruang bagi tumbuh kembangnya potensi kekerasan dan kriminalitas, seperti halnya insiden kekerasan yang terjadi di sejumlah cafe yang terjadi baru-baru ini,” pungkasnya.
‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *