bogorOnline.com-BANDUNG
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Negeri di Jawa Barat tahun 2026 menuai sorotan tajam. Berbagai kendala teknis dan administratif yang terjadi di lapangan memicu keresahan luas di kalangan orang tua serta calon peserta didik.
Mulai dari gangguan server, fluktuasi skor nilai secara tiba-tiba, hingga minimnya sosialisasi menjadi rapor merah yang paling disorot oleh publik dalam proses transisi sekolah tahun ini.
Kritik Keras PMII Jabar: Kegagalan Tata Kelola
Menanggapi situasi yang kian semrawut, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat melayangkan kritik keras kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Akademik PKC PMII Jabar, Agung Aryadi, menegaskan bahwa kekacauan ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya tata kelola kebijakan pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dinilai gagal mengoptimalkan fungsi Kantor Cabang Dinas (KCD).
”KCD seharusnya menjadi pusat informasi dan penyelesaian masalah di daerah selaku garda terdepan. Namun, kenyataannya banyak masyarakat bingung dan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai,” ujar Agung belum lama ini.
Agung juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan tidak akan bermakna jika tidak dibarengi dengan komunikasi publik yang efektif. Ketika terjadi anomali sistem—seperti perubahan skor yang mendadak tanpa transparansi—pihak Disdik gagal memberikan penjelasan rasional, sehingga mencederai integritas sistem seleksi.
4 Tuntutan Resmi PKC PMII Jawa Barat
Sebagai langkah mitigasi dan perbaikan atas kekacauan yang terjadi, PKC PMII Jawa Barat secara resmi mengeluarkan empat tuntutan utama:
Evaluasi Menyeluruh: Mendesak Disdik Jabar mengevaluasi total kesiapan infrastruktur digital, mekanisme komunikasi, serta efektivitas peran KCD dalam pelayanan dan pengawasan.
Audit Sistem: Mendorong Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan sistem digitalisasi SPMB 2026 guna memastikan akuntabilitas anggaran.
Transparansi Publik: Mewajibkan Disdik Jabar dan Kepala KCD memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab gangguan sistem dan mekanisme penilaian demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pengawalan Tingkat Daerah: Menginstruksikan seluruh cabang PMII se-Jawa Barat untuk mendatangi kantor KCD di wilayah masing-masing guna membuka posko aspirasi warga dan mengawal penyelesaian masalah di lapangan.
Komitmen Advokasi Masyarakat
Di akhir keterangannya, PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa hak pendidikan warga negara tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan birokrasi. Momentum karut-marut SPMB 2026 ini harus menjadi titik balik evaluasi besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Kami tidak akan tinggal diam. Kekacauan ini adalah persoalan serius. PKC PMII Jawa Barat akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan demi menjamin proses pendidikan yang adil dan transparan,” tutupnya.(rul)





