Pemkot Bogor Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi, Perwali Transportasi Resmi Diterbitkan

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan usia kendaraan angkutan kota (angkot). Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Perwali tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Senin (15/6). Regulasi ini menjadi langkah lanjutan Pemkot Bogor dalam melakukan penataan transportasi publik menuju sistem angkutan yang lebih aman, tertib, modern, dan ramah lingkungan.

Dedie mengatakan, penerbitan Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi daerah yang sebelumnya telah disepakati bersama. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada para pelaku usaha angkutan untuk mempersiapkan proses peremajaan kendaraan.

“Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” ungkap Dedie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya bersifat imbauan, tetapi akan langsung diterapkan melalui pengawasan dan penindakan di lapangan. Pemkot Bogor bersama instansi terkait akan melakukan operasi gabungan untuk memastikan angkot yang melampaui batas usia teknis tidak kembali beroperasi.

“Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” tegas Dedie.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, identitas angkutan, hingga atribut resmi. Pemilik kendaraan yang tetap mengoperasikan angkot tidak sesuai aturan terancam mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Kalau masih banyak (yang melanggar), tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi, dan apa sih susahnya? Toh kendaraannya memang sudah di atas 20 tahun secara usia teknis,” kata Dedie.

Meski menerapkan kebijakan tegas, Pemkot Bogor memastikan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan, pengemudi, serta organisasi masyarakat. Masukan dari para pemangku kepentingan dinilai penting untuk mendukung proses transisi transportasi di Kota Bogor.

Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor yang turut memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penataan angkutan umum.

“Kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang juga turut serta memberikan masukan yang konstruktif untuk bagaimana penataan transportasi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Menurut Dedie, penghentian operasional angkot berusia lebih dari 20 tahun merupakan tahap awal dari rencana besar reformasi transportasi publik di Kota Bogor. Setelah proses pembatasan dilakukan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan jumlah kendaraan serta penataan ulang trayek agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita konsepsikan dengan memprioritaskan untuk penghentian (angkot usia 20 tahun ke atas) dulu. Setelah dihentikan, baru nanti kita akan masuk ke proses lanjutan, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda angkutan transportasi modern yang ramah lingkungan, yang tentunya menyesuaikan dengan harapan masyarakat Kota Bogor saat ini,” pungkas Dedie.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi di Kota Bogor, mulai dari kendaraan yang tidak laik jalan, kepadatan lalu lintas akibat antrean angkot, hingga praktik berhenti sembarangan atau “ngetem” di sejumlah ruas jalan.

Pemkot Bogor berharap penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 menjadi fondasi awal menuju sistem transportasi publik yang lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan warga Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *