BOGORONLINE.com – Puluhan petani asal Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi Markas Polres Bogor dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan membawa delapan tuntutan terkait konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT PMC.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, menyebut persoalan bermula dari keberadaan hak guna bangunan (SHGB) PT PMC yang disebut telah berlangsung hampir tiga dekade, namun lahan tersebut dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, masyarakat justru menghadapi berbagai tekanan setelah memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
“Masyarakat di sana ada enam orang yang dipanggil oleh kepolisian dengan pasal yang tidak jelas. Pasalnya ada pasal perlindungan anak di dalam situ. Sudah delapan kali,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, warga Sukajaya tidak menuntut seluruh lahan yang disengketakan. Mereka, kata dia, hanya meminta pengelolaan sekitar 20 hektare lahan yang memiliki sumber mata air, kawasan resapan, serta aliran sungai dari total sekitar 60 hektare lahan yang diklaim.
“Sebenarnya kami ingin bertemu dengan Bupati, berbicara masalah penolakan perpanjangan dari PT PMC, penerbitan Tora untuk masyarakat 20 hektare,” katanya.
Ia menilai terdapat dugaan bahwa keberadaan SHGB PT PMC akan dialihkan atau diperpanjang tanpa adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang jelas.
“Indikasinya adalah PT PMC clear and clean untuk memberikan ini kepada orang lain atau pun mereka mau memperpanjang ini tanpa melakukan apa-apa. Jadi, masyarakat di sini menolak,” ungkap Agus.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Tuntutan pertama, massa meminta pemerintah menolak perpanjangan maupun pengalihan SHGB milik PT PMC. Kedua, mereka mendesak adanya investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, termasuk terhadap pihak Kecamatan Tamansari dan Pemerintah Desa Sukajaya.
“Investigasi dan audit SHGB PT PMC, Camat Kecamatan Tamansari, dan Kepala Desa Sukajaya. Itu minta diaudit karena ada indikasi itu ada gratifikasi di sana karena memobilisasi aparat,” kata Agus.
Ketiga, massa meminta penghentian dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya. Mereka menilai proses penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog dan mediasi.
“PT PMC tidak pernah datang untuk bernegosiasi dan bermediasi. Pihak PT PMC hanya mengirimkan preman-preman untuk datang menakuti warga,” ujarnya.
Keempat, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kelima, massa meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk meninjau persoalan tersebut.
Keenam, mereka mendesak PT PMC menghentikan dugaan intimidasi terhadap masyarakat Sukajaya.
“PT PMC untuk menghentikan premanisme dan intimidasi terhadap warga Sukajaya karena tidak pernah ada solusi di situ,” tegas Agus.
Tuntutan ketujuh, massa meminta pencopotan Camat Tamansari karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik tersebut.
“Camat bukan penegak hukum, tetapi camat harus bisa menceritakan bagaimana warganya dan tidak perlu memikirkan hukum,” katanya.
Sementara tuntutan terakhir, massa meminta pemerintah mencabut izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya karena lokasi rencana pembangunan berada di kawasan lereng.
“Copot izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya karena di situ mau dibangun perumahan di lereng,” tutup Agus.





