bogorOnline.com-CILEUNGSI
Pihak PT. Future Electronic Technology Cilkid diduga ilegal tetap beroprasi pihak perusahan mendadak bisu. Hal itu seperti saat bogorOnline.com mencoba menyakan langsung kepada Manajer Human Resources and General Affairs (HRGA) PT Future Electronic Technology, M. Ardiansyah. Melalui
Whatsapp (WA) pribadinya beberapa kali mengenai masalah diatas tidak menjawab sama sekali Sabtu(27/06/26).
Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor pastikan PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg.
Masalah PT. Future Electronic Technology Cilkid diduga ilegal tetap beroprasi,
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor pastikan PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg.
Kepala Bidang (Kabid) DPTR Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan terkait bangunan PT. Future Electronic Technology itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg).
“Jadi belum bisa beroprasi,” singkatnya saat
dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Asep Hermawan mengatakan, dalam pengecekan pihaknya untuk KRK milik PT. Future Electronic Technology belum ada sama sekali.
“Belum ada,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalaui Whatsapp (WA) pribadinya Kamis (25/06/26).
Penolakan keras dari warga setempat. Perusahaan tersebut dituding belum mengantongi perizinan resmi, termasuk masalah penyesuaian tata ruang terkait alih fungsi bangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penolakan warga ditunjukkan secara terbuka melalui bentangan spanduk di sekitar lokasi. Spanduk tersebut menegaskan bahwa warga RW 03 RT 01 menolak keras akses jalan mereka digunakan dan dilewati oleh aktivitas PT Future Electronic Technology sebelum adanya kesepakatan bersama yang jelas antara pihak perusahaan dan warga.
Belum Urus Persetujuan Lingkungan
Menanggapi gejolak tersebut, Camat Cileungsi, Adi Henryana, menyatakan bahwa hingga saat ini PT. Future Electronic Technology sama sekali belum mengajukan izin persetujuan lingkungan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
”Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus,” kata Adi saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Adi menjelaskan, persetujuan lingkungan merupakan fondasi awal dan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum bisa melangkah ke tahapan perizinan yang lebih tinggi di tingkat dinas.
”Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya,” tambah Camat.
Soroti Alih Fungsi Gedung Sekolah Musik
Selain masalah persetujuan lingkungan, Camat Cileungsi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran alih fungsi bangunan. Gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi oleh PT. Future Electronic Technology tersebut diketahui merupakan bekas gedung sekolah musik milik PT. Samick Indonesia.(rul)






