BOGORONLINE.com – Konflik agraria antara warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyampaikan pihaknya mendorong adanya evaluasi hingga audit terhadap aktivitas PT PMC terkait dugaan persoalan penguasaan lahan dan dokumen pendukung perusahaan.
Menurut Iwang, pemerintah memiliki kewenangan utama untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan, terutama berkaitan dengan penggunaan hak atas tanah yang telah diberikan.
“Kalau temuan WALHI ada tiga hal, pertama masterplan tidak ada, kedua dokumen lingkungan tidak ada, dan ketiga aktivitas yang dilakukan saat ini diduga berkaitan dengan kecacatan hukum alas hak yang dikantongi PMC,” ungkap Iwang, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, audit diperlukan untuk menentukan kelayakan perusahaan apabila nantinya mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
WALHI juga meminta agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan dukungan administrasi kepada pemerintah desa. Menurutnya, warga memiliki hak untuk menyampaikan permohonan secara resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang menjadi rujukan bukan warga datang tiba-tiba meminta tanda tangan, tetapi ada permohonan atau keterangan yang menjadi dasar pemerintah desa memberikan dukungan,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Sukaluyu mengaku keberatan dengan aktivitas PT PMC yang dinilai berdampak terhadap lahan garapan masyarakat.
Mulyana, warga RT 01/RW 12 Desa Sukaluyu, menyebut sebagian warga telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami sebagai petani sudah menggarap lahan ini lebih dari 20 sampai 30 tahun. Orang tua kami juga sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terhadap persoalan tersebut dan memberikan perlindungan terhadap warga yang merasa memiliki hak atas lahan garapan.
Warga lainnya, Suganda, warga RT 04/RW 11 Desa Sukaluyu, berharap hak masyarakat dapat diperhatikan dalam penyelesaian konflik tersebut.
“Kami berharap hak-hak warga dikembalikan dan ada perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
WALHI menegaskan pendampingan terhadap warga dilakukan berdasarkan hasil observasi dan investigasi lapangan. Organisasi tersebut menyatakan fokus pada upaya memastikan masyarakat yang memperjuangkan haknya mendapatkan perlindungan serta proses penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT PMC terkait tudingan dan pernyataan warga maupun WALHI tersebut.




