BOGORONLINE.com — Perihal pemutusan kerja sama pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu, 23 September 2026. Gugatan diajukan Kawitan Budi Santoso melalui kuasa hukumnya, Imam Rusmana, terhadap PF terkait pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan dapur SPPG Savira.
Menanggapi perkara tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Agus Murianto, memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dari perspektif pihak yang diwakilinya. Penjelasan itu disampaikan pada Jumat, 25 September 2026.
Agus mengatakan, pihaknya ingin menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh agar perkara tidak dipahami hanya berdasarkan sebagian informasi.
“Pada kesempatan ini saya mau menjelaskan duduk permasalahan secara komprehensif. Jangan dipotong-potong setengah-setengah,” kata Agus.
Menurut Agus, kerja sama pengelolaan sejumlah dapur SPPG bermula dari hubungan antara Budi Santoso dengan Sinta. Ia menyebut Sinta berperan sebagai pihak yang menyediakan modal, sedangkan Budi dipercaya menjalankan fungsi koordinator pada beberapa dapur.
Agus menyebut terdapat sejumlah personel yang terlibat dalam pengelolaan dapur, antara lain Budi sebagai koordinator, Lili sebagai HRD, serta beberapa anggota tim lainnya. Menurut dia, struktur tersebut dilengkapi dengan dokumen penugasan.
Dalam penjelasannya, Agus juga menyebut terdapat empat dapur yang pernah dikelola dalam kerja sama tersebut, yakni BNR, Laisola, Depok, dan Savira. Ia mengatakan masing-masing dapur memiliki struktur pengelolaan dan pembagian tugas yang berbeda.
Terkait dapur Laisola, Agus mengklaim sempat terjadi persoalan mengenai kehadiran pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. Menurut dia, evaluasi kemudian dilakukan dan posisi penanggung jawab atau PIC dialihkan kepada pihak lain.
“Pada saat kami beresin, kami minta kalau mau bekerja, jam 05.00 pagi harus standby di dapur. Karena titik kritisnya di sana. Datangnya jam 09.00 pagi, sedangkan jam 09.00 pagi pekerjaan sudah selesai,” ungkap Agus.
Ia mengatakan pergantian PIC dilakukan setelah evaluasi dan menurutnya operasional dapur kemudian berjalan tanpa persoalan serupa.
Agus selanjutnya mengungkapkan bahwa persoalan juga terjadi dalam pengelolaan dapur lainnya. Ia menyebut pihaknya kemudian melakukan sejumlah komunikasi, surat-menyurat, hingga meminta pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan dan kehadiran kerja.
Menurut Agus, pihaknya akhirnya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan, termasuk meminta agar pengelolaan keuangan dilakukan melalui satu pintu.
“Keuangan selama ini adalah yang pegang Saudara Kawitan Budi Santoso. Maka saya stop semua. Harus sekarang melalui satu pintu. Kami benahi semua,” katanya.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen mengenai pengunduran diri Budi dari sejumlah dapur yang sebelumnya dikelola. Namun, menurut dia, persoalan berbeda terjadi pada dapur SPPG Savira.
Ia menjelaskan, dapur Savira berada dalam skema kerja sama yang melibatkan pihak lain. Menurut Agus, persiapan operasional dapur tersebut dilakukan oleh tim yang ditunjuk Sinta, termasuk pengadaan peralatan dan sumber daya manusia.
“Dapur buka tanggal 22 Desember 2025. Jadi selama persiapan yang menyiapkan adalah tim kami, timnya Bu Sinta,” ujarnya.
Agus juga membantah adanya klaim bahwa Budi merupakan investor dalam pengelolaan dapur tersebut. Ia menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan sumber modal, pengadaan peralatan, serta pembiayaan operasional.
“Jadi clear semua peralatan, semua biaya, dan semua SDM adalah milik investor namanya Ibu Evi Sinta. Budi sedikit pun tidak mengeluarkan modal kerja termasuk uang,” kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyebut adanya persoalan pinjaman uang antara Budi dan Sinta. Ia mengklaim terdapat dokumen dan komunikasi yang dapat menjadi bukti mengenai hubungan tersebut.
Namun, Agus menegaskan bahwa menurut versi pihaknya, persoalan pinjaman tersebut berbeda dengan hubungan kerja sama pengelolaan dapur SPPG.
Agus menilai gugatan yang diajukan Budi melalui kuasa hukumnya belum menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum sengketa masuk ke pengadilan.
“Jadi gugatan itu adalah gugatan yang mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain. Selain menghadapi gugatan yang diajukan Budi, Agus mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi dan berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Kami sedang mengajukan gugatan wanprestasi. Nomor perkaranya sudah saya share. Tanggal 7 Oktober nanti kami sidang pertama,” kata Agus.
Agus juga menyebut pihaknya sedang menyusun langkah hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan materi gugatan tersebut masih dalam proses penyusunan.
Selain langkah perdata, Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bogor.
“Kami akan mengadukan Saudara Budi kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Artinya apa? Kami tidak ada kata mediasi,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan bahwa sebelum perkara bergulir di pengadilan, telah dilakukan upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu sempat dibicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan secara baik-baik. Namun, menurut Agus, upaya tersebut tidak menyelesaikan sengketa.
Agus menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya akan didukung dengan dokumen dan alat bukti yang menurutnya akan diajukan dalam proses hukum.
“Saya pikir itu. Silakan teman-teman kalau yang bertanya, pasti kami akan jawab secara terang dan gamblang,” katanya.
Sementara itu, perkara gugatan Kawitan Budi Santoso terhadap pihak tergugat terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur SPPG Savira masih berproses di PN Bogor.
Keterangan mengenai duduk perkara dari pihak penggugat maupun bukti-bukti yang akan diajukan masing-masing pihak selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.





