BOGOROnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membenahi tata kelola perparkiran melalui rekrutmen juru parkir (jukir) resmi mitra Dinas Perhubungan (Dishub). Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan, menekan kebocoran retribusi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan sebanyak 312 orang telah mendaftar melalui media sosial dan saluran resmi Dishub. Dari jumlah tersebut, 125 peserta hadir untuk mengikuti seleksi wawancara secara langsung.
Pada tahap awal, Pemkot Bogor menyiapkan kuota bagi 30 jukir resmi. Rekrutmen tersebut akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yang mencakup 80 orang.
“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir PNS/ASN, yang tugasnya nanti kita alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” ujar Jenal saat proses pemanggilan calon jukir.
Menurut Jenal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran. Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai juru parkir akan dialihkan untuk menangani penertiban lalu lintas dan mengawasi operasional jukir resmi.
Pemkot Bogor merancang skema kompensasi bagi jukir mitra melalui pembagian hasil retribusi, bukan gaji bulanan yang bersumber dari APBD. Dalam skema tersebut, 40 persen pendapatan dialokasikan untuk pemerintah daerah, sedangkan 60 persen menjadi bagian jukir.
Jenal menjelaskan, penetapan final skema bagi hasil direncanakan mulai awal 2027. Pemerintah masih menunggu penyelesaian kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir yang melibatkan lembaga profesional dan kalangan akademisi.
Selain memperoleh bagian hasil retribusi, jukir resmi akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kepala Dishub, perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, seragam, serta kartu identitas resmi.
Pemkot Bogor juga merencanakan integrasi pembayaran parkir secara digital menggunakan kode QRIS untuk mendukung transparansi transaksi dan mempermudah pengawasan penerimaan retribusi.
Rekrutmen jukir resmi menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan penataan perparkiran yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran Kota Bogor.
Pemkot menargetkan penataan terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir di tepi jalan umum (on-street). Pemerintah juga akan membina lebih dari 500 jukir yang telah beroperasi agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Penataan tersebut mencakup penerapan tarif resmi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Jukir juga diarahkan agar tidak melayani parkir di atas trotoar maupun kendaraan yang parkir melawan arus.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi retribusi parkir Kota Bogor saat ini tercatat sekitar Rp2,2 miliar atau 60 persen dari target Rp4 miliar.
Meski demikian, berdasarkan kajian potensi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara tertib dan transparan.
Jenal menegaskan, pembenahan sistem perparkiran juga bertujuan memastikan tarif yang dibayarkan masyarakat sesuai ketentuan serta mencegah pungutan di luar aturan.
“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” tegas Jenal.
Melalui rekrutmen jukir resmi dan pembenahan sistem pengelolaan, Pemkot Bogor berharap pelayanan parkir semakin tertib, penerimaan retribusi lebih transparan, serta kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD dapat meningkat.





