bogorOnline.com-CILEUNGSI
Maraknya penjualan minuman keras (miras) dan aktivitas angkringan yang sering memicu keributan di kawasan Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra, Beben Suhendar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera meningkatkan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman lingkungan, termasuk insiden pengeroyokan fatal yang merenggut nyawa korban dan diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Saya akan meminta Kasatpol PP Kabupaten Bogor bersama Pak Camat untuk memonitor dan berkoordinasi dengan Forkopimcam agar keributan seperti itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Beben menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh terbatas pada lapak angkringan saja, melainkan harus menyasar toko-toko atau tempat usaha yang terindikasi menjual alkohol ilegal atau tidak sesuai ketentuan legalitas.
“Saya akan sampaikan kepada Pak Kasatpol PP agar lebih intensif menjaga lingkungan, terutama terkait kegiatan angkringan dan toko yang diduga menjual minuman keras,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II tersebut. Menurutnya, sinergi antara Satpol PP, pihak kecamatan, dan Forkopimcam sangat krusial untuk menciptakan rasa aman bagi warga perumahan.
Camat Cileungsi Kabupaten Bogor Adi Henryana mengatakan, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) melakukan patroli rutin bersama unsur security Metland Cileungsi, bila diitemukan adanya minuman keras dan sebagainya, akan dilakukan tindakan oleh pihak berwenang.
“Karena kami melakukan upaya-upaya ketertiban, keamanan di lingkungan Metland Cileungsi,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com.
Masih Adi mengatakan, terkait kejadian kasus pengeroyokan maut akibat Minuman Keras (Miras) itu sudah lama dari kecamatan mengupayakan antisipasi dengan mengadakan rapat koordinasi. Dengan MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk para pemilik ruko dan paguyuban ruko. Pada saat itu masih ia menamaahkan, sudah disepakati oleh pihak para pemilik ruko dengan adanya pembatasan waktu yang biasanya sampai jam 3 dini hari.
“Disepakati bahwa untuk hari minggu hanya bisa sampai jam 1 malam, sementara untuk musik-musik yang biasanya masih bersuara, itu dibatasi sampai jam 11 malam,” tagasnya.(rul)






