BOGORONLINE.com – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor mencapai 98,51 persen dari total penduduk per 1 Oktober 2026. Meski demikian, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan kesehatan saat dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jayadi, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Ngopi Bareng Media pada Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari total 1.162.839 penduduk Kota Bogor, sebanyak 1.145.460 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, jumlah peserta dengan status aktif baru mencapai 938.269 jiwa atau 80,69 persen dari total peserta terdaftar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tingginya cakupan kepesertaan perlu diimbangi dengan upaya menjaga status keaktifan peserta. Salah satu langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah menyediakan layanan digital serta berbagai kemudahan pembayaran iuran.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan, tersedia Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu pembayaran tunggakan secara bertahap. Peserta juga dapat memanfaatkan fitur autodebit guna mempermudah pembayaran iuran secara berkala.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165 dan Aplikasi Mobile JKN. Kedua layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan, termasuk memeriksa tagihan dan mengurus reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga melakukan pendekatan langsung kepada peserta yang memiliki tunggakan melalui layanan telekolekting.
“Kami juga melakukan telekolekting dengan menghubungi peserta yang memiliki tunggakan iuran via telepon. Langkah ini kami lakukan untuk mengingatkan kewajiban pembayaran sekaligus mengedukasi pilihan skema pelunasan yang ada, agar kepesertaan peserta yang menunggak bisa aktif kembali,” ungkap Jayadi.
Di sisi lain, Pemkot Bogor turut mendorong peningkatan kualitas kepesertaan JKN melalui evaluasi data penerima bantuan iuran (PBI). Langkah ini diperlukan agar bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya menegaskan pentingnya memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran sekaligus mengevaluasi status kepesertaan masyarakat secara berkala.
“Harus dipastikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BPJS PBI benar-benar menerimanya. Sementara bagi yang sudah tidak memenuhi kriteria, kepesertaannya perlu dialihkan ke segmen mandiri. Pengalokasian bantuan harus betul-betul tepat sasaran,” tegas Dedie.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Pemkot Bogor diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif sekaligus memastikan bantuan iuran pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.
Melalui peningkatan kesadaran membayar iuran, pemanfaatan layanan digital, serta evaluasi data kepesertaan, perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kota Bogor diharapkan semakin optimal.





