Kasus Perdagangan Manusia Meningkat

Cibinong – bogoronline.com – Larangan tegas melakukan perdagangan dan eksploitasi terhadap hak-hak dasar manusia yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, ternyata tidak membuat jera pelakunya. Karena faktanya kasus perdagangan orang tiap tahunnya cenderung meningkat, tanpa terkecuali di Kabupaten Bogor.

 

“Merujuk pada data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan unit PPA Polres Bogor, hingga April 2016 imi sedikitnya terjadi empat kasus yang dilaporkan dan dialami oleh warga Kabupaten Bogor,” Kata kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Emmy Pernawati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/05).

 

Menurut Emmy, tindak pidana perdagangan orang merupakan fenomena kompleks yang terjadi di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia. “Perdagangan orang dengan korban terbesar adalah perempuan dan anak, dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang serius (Extra Ordinary Crime) dan merupakan pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi di wilayah Indonesia,” ujarnya.

 

Bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia itu, kata Emmy diantaranya dengan memaksa kaum perempuan bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Ini menjadi tugas bersama, tak hanya pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat dengan bersikap proaktif melaporkan, jika dilingkungan tempat tinggalnya terjadi tindak pidana perdagangan orang,” katanya. (Zah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *